Upaya Hukum Banding Oknum Pengacara Terdakwa Hodliniker Siagian Kandas

Sorot surabaya – Upaya hukum banding terdakwa Hodliniker siagian kandas , majelis hakim banding pengadilan tinggi dalam perkar Putusan Banding pada hari Kamis 20 Agustus 2026 Nomor Putusan Banding 1488/PID.SUS/2026/PT Sby

Dalam Amar Putusan majelis hakim PT Suhartanto SH,MH menerima permintaaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 701/Pid.Sus/2026/PN Sby, tanggal 24 Juni 2026 yang dimintakan banding.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani  Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Untuk diketahui terdakwa Hodliniker Siagian dalam putusan pengadilan tingkat pertama pengadilan negeri surabaya pada tanggal 24 juni 2026 dalam amar putusan majelis hakim , Menyatakan Terdakwa Hodliniker Siagian anak dari Dolon Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

BACA JUGA :  PAKDE KARWO: Suasana Aman  Dan Nyaman Jadi Bagian Penting Dalam Pembangunan Dijawa Timur

Kiranya putusan banding tersebut diatas belum bisa dikatakan incrah karena terdakwa Hodliniker siagian melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum kasasi pada pada tanggal 1 September 2026 .


CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password