Surat Dakwaan JPU Tidak Cermat Tidak Jelas,Tidak Lengkap Patut Dinyatakan Batal Demi Hukum

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang tirta pengadilan negeri Surabaya senen tanggal 13 Julu 2026 dengan agenda perlawanan terdakwa Eko Yuwono anak dari bapak Eko warsono yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Andry Ermawan SH dan patners.
Berikut yang dibacakan tim kuasa hukum bahwa setelah mencermati secara seksama Surat Dakwaan,penasehat hukum berpendapat surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan atau materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b kuHAP sehingga patut dinyatakan Batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Alasan-Alasan Keberatan / Cacat Formil ,Surat Dakwaan Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap
Bahwa surát dakwaan tidak mnenguraikan secara jelas bentuk penguasaan barang oleh Terdakwa .
Hubungan jabatan yang menyebabkan barang berada dalam penguasaan
Terdakwa.
Cara Terdakwa diduga memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Rincian nilai kerugian beserta dasar penghitungannya.
Siapa nama pemilik toko Bravo Kedungdoro, JLKedungdoro No.36-46,
Blok.B.8 Surabaya selaku penerima spare part ?.
cara pembayaran pembelian sparepart dari pihalk penerima ( toko bravo Kedungdoro) kepada terdakwa ?.
Berapa harga per-item sparepart yang di bayarkan oleh pihak penerima
sparepart (toko Bravo Kedungdoro ) kepada terdakwa ?.
Adanya pertentangan fakta mengenai pihak yang mengirim barang, pada
halamarn 3 (tiga) Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa memerintahkan saksi Boy Ari Dwi Santoso untuk mengirimkan barang berupa sparepart ke Toko Bravo Kedungdoro, J1.Kedungdoro No.36-46,
Blok.B.8 Surabaya untuk kepentingan Terdakwa.
Akan tetapi pada halaman 4
Surat Dakwaan kesatu, Jaksa Penuntut Umum justru menyatakan
bahwa Terdakwa sendiri yang mnengirimkan sparepart tersebut, tidak menyebutkan saksi Boy Ari Dwi Santoso sebagai pengirimnya.
Kedua uraian tersebut merupakan fakta yang saling bertentangan dan tidak mungkin benar secara bersamaan, apabila barang oleh saksi atas perintah terdakwa maka
uraian tersebut berbeda secara mendasar dengan pernyataan bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan pengiriman.
Uraian fakta yang disampaikan dalam Surat Dakwaan kesatu sebagaimana
termuat pada halaman 1 (satu) sampai dengan halaman 4 (empat) ternyata sama persis dengan uraian fakta pada Dakwaan kedua yang dimuat pada halaman 4 tersebut sampai dengan halaman 6 sehingga hal tersebut tidak terdapat perbedaan ataupun penambahan fakta yang dapat membedakan kedua dakwaan tersebut.
yang mana pada dakwaan kesatu
pasalnya berbeda yaitu Pasal 488 KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 486 KUHP UU RI Nomor 1 tahun 2023.
Lanjut Andry ,akibatnya Terdakwa mengalami kesulitan memahami secara utuh perbuatan yang
didakwakan sehingga hak untuk membela diri menjadi terganggu dan
mengaikbatkan dakwaan jadi kabur (Obscuur libel)
2. Unsu Pasal 488 dan 486 KUHP Tidak Diuraikan Secara Lengkap
Bahwa Pasal 488 KUHP mensyaratkan adanya penguasaan barang karena
hubungan kerja, pencarian, atau mendapat upah.
Namun dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak menguraikarn secara konkrit :hubungan hukum antara Terdakwa dengan pemilik barang,dasar kewenangan Terdakwa menguasai barang,bentuk penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukarn.
fakta yang menunjukkan adanya kehendak untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Dengan demikian, dakwaan hanya berupa kesimpulan tanpa uraian fakta yang memadai.
3.Perselisihan Lebih Tepat Merupakan Sengketa Keperdataan
Bahwa apabila pokok persoalan hanya berkaitan dengan:
pertanggungjawabàn administrasi ,
selisih pembukuan sparepart,
kewajiban pengembalian uang karena selisih pembukuan tersebut.
Maka hal tersebut tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana penggelapan,Penuntut Umum belum menguraikan secara detail adanya niat memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum sebagai unsur pokok tindak pidana penggelapan.
4. Dakwaan Tidak Didukung Uraian Mengenai Barang Bukti
Bahwa surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci mengenai
jumlah sparepart yang telah terjual dan dibeli oleh toko Bravo Kedungdoro,JL.Kedungdoro No.36-46 surabaya.
kepemilikan,waktu penguasaan dan pembayaran,hubungan barang tersebut dengan jabatan Terdakwa karena adalah sebagai
Kepala Bengkel bukan Kepala Bagian sparepart.
Ketiadaan uraian tersebut menyebabkan dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).
Bahwa selain cacat formil surat dakwaan jaksa penuntut umum juga mengandung cacat materiil karena mendasarkan pertanggung jawaban pidana kepada suatu jabatan yang sesungguhnya tidak pernah diemban oleh terdakwa.
Dengan demikian dakwaan telah dibangun diatas asumsi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang mengakibatkan unsur unsur tindak pidana yang didakwakan tidak memiliki landasan fakta yang memadai dipertanggung jawabkan secara hukum .
Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk mrmutus dan menetapkan .
Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi ketentuan yang sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 2 huruf b KUHAP karena tidak disusun secara cermat,jelas,dan lengkap.
Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.
Membebankan biaya kepada negara .Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya yang menenuhi rasa keadilan berdasarkan perundang undangan” pungkasnya .
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela ( red )
sorottransx183 Posts

Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.


0 Comments