Ditahannya Henry J Gunawan Dan Istri ,Masbuhin Telah Melaporkan Oknum Hakim AR ke KY
Sorot Surabaya – Dikawasan rumah makan Surabaya Selatan Senen ( 30/9 ) kuasa hukum Henry J Gunawan Masbuhin dan Patner gelar konferensi pers guna klarifikasi dan hak jawab terkait ditahannya clientsnya .
Masbuhin mengatakan ,bahwa ditahannya Henry J Gunawan dan istrinya adalah sebuah kasus yang tidak masuk diakal dan penuh dengan kesesatan dalam penerapan hukumnya.
Lanjut Masbuhin,Henry J Gunawan dan istrinya dalam faktanya telah menikah secara sah menurut adat,agama,dan kepercayaan pada tanggal 10 Mei 1998 sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU no 1 /74 tentang perkawinan,namun keduanya waktu itu memang belum mencatatkan perkawinannya dihadapan kantor catatan sipil kota Surabaya dan dari hasil pernikahannya tersebut pasangan Henry J Gunawan dan istrinya telah dikaruniai 3 anak.
Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2018 Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini oleh Drs Iriyanto dilaporkan kepolrestabes Surabaya dengan bukti lapor nomor: LP/B1111/X/2018 /JATIM/RESTABES SBY dengan pasal diduga melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat ke – 1KUHP.
Yang tidak masuk diakal ” tegas Masbuhin ,ternyata yang disangkakan dalam kasus ini bukan pada persoalan isi kebenaran akta notaris ( akta pengakuan hutang ) , tetapi hanya frasa kata “SUAMI DAN ISTRI ” yang tidak ada hubungannya dengan status perkawinannya Henry,tidak memiliki legal standing yang menyebapkan pelapor dirugikan dengan adanya perkawinan Henry tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat ( 1) KUHP.
Jadi antara pasal dengan perbuatan yang disangkakan atau didakwakan terkesan mengada ada seperti “JOKO SEMBUNG ” alias tidak nyambung.dalam arti apa hubungannya status suami istri dan akta hutang piutang,dan apa hubungannya pasal 266 dengan hutang piutang ” tegas Masbuhin .
Masbuhin akan buktikan difakta persidangan hari Kamis ( 3/10 ) dengan tidak netralnya oknum penegak hukum dalam menangani kasus clientsnya,dan Masbuhin telah melaporkan atau mengadukan oknum hakim AR ,PS,dan DP ke Bawas dan KY dijakarta yang diduga berkonspirasi dalam menangani perkara clientsnya.
Ironisnya perkara Henry yang satu ini diduga sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan ,sudah di request oleh hakim AR dari pengadilan negeri Surabaya,agar AR menjadi anggota majelis dalam proses penanganan perkara Henry dan istrinya.
Terpisah konfirmasi ke Sigit Sutriono humas pengadilan negeri Surabaya dikantornya Senen (30/9) terkait persidangan terdakwa Henry J Gunawan dan Istri pada Kamis (3/10) ,berikut menurut Humas ” Tidak ada pengamanan kusus mengingat ini bukan pertama kalinya Henry disidang disini,kalau toh banyak petugas kepolisian yang berjaga dikarenakan pada hari yang sama juga digelar sidangnya Gus Nur ” jelasnya ( red ).
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.