Djumalih Pengecer Judi Togel Dituntut Jomplang Cuman 7 Bulan Sidang Agenda Pledoi 4 Kali ” DITUNDA ? “.

Sorot surabaya – Terdakwa Djumalih bin masdinar penjual atau penyetat judi togel singapura dan hongkong pada tanggal 3 juni 2026 dituntut jaksa penuntut umum Dillah dari kejari cuman 7 bulan berikut tuntutan jaksa penuntut umum :

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan , menyatakan Terdakwa Djumalih Bin Masdinar terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “yang menggunakan kesempatan main judi, yang ditiadakan tanpa izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djumalih Bin Madinar dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan  dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan .

Untuk diketahui bahwa bermula terdakwa Djumalih Bin Masdinar menentukan dalam kurun waktu setiap hari kecuali pada hari Jumat dan hari Selasa bertempat di sekitar Jembatan Kedinding Surabaya untuk melakukan permainan judi togel jenis Singapura Hongkong dan Sydney dengan uang sebagai taruhan.

BACA JUGA :  Ahli Siber Forensik Bareskrim Tak Temukan "Percakapan" Permintaan Uang Bupati Novi

Adapun pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa berperan sebagai penerima penombok untuk memasang uang taruhan dengan maksimal sebesar Rp.10.000,- per angka nomor judi togel. Kemudian terdakwa merekap angka pesanan penombok tersebut untuk disetorkan ke situs judi Singspura Hongkong dan Sydney,

Apabila nomor yang dipertaruhkan muncul dan terdapat penombok yang berhasil menebak angka dengan benar maka terdakwa memberikan uang kemenangan sebesar Rp.60.000 untuk setiap nominal Rp.1.000,- yang dipertaruhkan.

Dalam hal ini terdakwa menerima keuntungan apabila penombok mengalami kekalahan dan mendapatkan uang sebesar Rp.497.000,- untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa.

Bahwa saksi Budi Ariawan dan saksi M.Jerry Alamsyah yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 22.30 wib bertempat di Jl.DK Bulak Banteng Pasar Padomoro No.Aa 10-11 Kec.Kenjeran Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah buku tulis yang didalamnya berisikan catatan nomor/angka togel, 1 buah bolpoint warna hitam merk Lovein Gel Pen, uang tunai sebesar Rp.497.000,- .Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Semampir untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Hindari Penangkapan Dari Polda Metro Jaya Tersangka Harjanti Hudaya diduga Pura Pura Stres Dan Gila

Bahwa dalam permainan judi togel yang diadakan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ancaman pidana pokok terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yang termasuk kategori denda tinggi dalam sistem pemidanaan KUHP Baru.

Sidang berikutnya di agendakan pada hari rabo tanggal 15 juli 2026 dengan agenda pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa Djumalih bin masdinar ( red ).

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password