Terdakwa Yogi Penjual Plasma Darah Divonis 20 Bulan Menyatakan Sikap Pikir-Pikir

 

Sorot Surabaya – Sidang lanjutan agenda bacaan putusan dibacakan Majelis Hakim, Johanis Hehamony terhadap terdakwa Yogi Agung Prima Wardana disidangkan diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/12/2021).

Dipersidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa yogi telah terbukti secara sah bersama-sama melakukan pemufakatan jahat berupa, menjual plasma darah saat Pandemi Covid19.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terkait Undang-Undang kesehatan bahwa terdakwa beserta alat bukti dan saksi di persidangan, kedua terdakwa dalam berkas terpisah yakni, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Effendy telah membenarkan, melakukan penjualan donor darah plasma dan
kedua terdakwa turut mendampingi maupun mencarikan pasien pembeli darah plasma.

Melalui pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa memiliki peran lebih dari satu dan menimbang fakta di persidangan terdakwa Yogi telah bekerja sama dengan kedua terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat.

Pertimbangan Majelis Hakim, lainnya, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam pledoi memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jatim melalui pertimbangan Majelis Hakim, pasal yang didakwakan JPU telah terpenuhi sehingga, terdakwa Yogi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 ayat (3) tentang Undang-Undang Kesehatan.

BACA JUGA :  Capaian Kinerja Kejati Jatim Tahun 2023 Usut Tujuh Perkara Korupsi Senilai143 Milliar

Mengadili, terdakwa Yogi terbukti secara sah bersama-sama memperjual-belikan plasma darah. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 Bulan dan denda 100 Juta.

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Hal tersebut, secara otomatis JPU juga menyatakan sikap yang sama yaitu, pikir-pikir.

Untuk diketahui, modus operandi terdakwa memberikan nomor handphone beserta nama calon pendonor darah plasma terhadap terdakwa bernadya (berkas terpisah) guna mengaku sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma terhadap calon pendonor.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan pasien terpapar Virus Covid19, BAK menghubungi terdakwa untuk memberitahu bahwa ada pasien terpapar Virus Covid19 yang membutuhkan plasma darah kemudian terdakwa menjadwalkan waktu bagi calon pendonor untuk datang ke PMI. Selanjutnya, terdakwa meminta bernadya untuk hadir di PMI bertemu calon pendonor sesuai jadwal yang sudah ditentukan terdakwa.

Mengetahui jadwal telah ditentukan, bernadya menghubungi keluarga pasien terpapar Virus Covid19 dan BAK mendatangi calon pendonor yang mengaku dari keluar pasien terpapar Covid19. Padahal plasma tersebut, dijual seharga 2 hingga 3 Juta dan bernadya mendapatkan fee atas transaksi diatas dan dalam transaksi diatas bernadya juga melibatkan M. Yunus Effendy (berkas terpisah) red.

BACA JUGA :  Batal Bangun Apartemen, PT Adi Persada Property Gugat Taufik Selaku Pemilik Lahan

___________________________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password