Terdakwa Kobri Bin Sahril Edarkan 8 Poket Sabu Di Vonis Hakim 3 Tahun

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang tirta pengadilan negeri surabaya rabo 8 juli 2026 agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa Kobri bin sahril , putusan hakim lebih ringan 12 bulan dari tuntutan jpu yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara.Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan terima begitu pula jaksa penuntut umum menyatakan terima .

Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa menghubungi melalui via whatsapp yang kontaknya terdakwa simpan bernama Ali Lanang Sejagat ( DPO) dengan Nomor 081217291165 dan dalam percakapan di telfon tersebut, terdakwa mengatakan hendak membeli barang sebanyak ± 1 (satu) gram narkotika golongan I jenis sabu.

Kemudian Ali (DPO) menyepakati permintaan terdakwa dan menjawab, iya ada, dan kemudian terdakwa berangkat ke Jalan Sidotopo Surabaya untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak ± 1 (satu) gram dan terdakwa bertemu secara langsung kepada Ali (DPO) kemudian terdakwa memberikan uangnya secara tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembelian narkotika Golongan I jebnis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1 (satu) gram.

BACA JUGA :  Kecamatan Sokobanah Giat Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 73 Pada 17 Agustus 2018 Berjalan Khidmat Dan Sukses

Setelah terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak ± 1 (satu) gram dari Ali (DPO), kemudian terdakwa pulang ke rumah dan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut, oleh terdakwa dipecah menjadi 6 (enam) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu terdiri dari 2 plastik besar, dan 4 (empat) Plastik klip kecil dan sebelumnya masih terdapat sisa narkotika golongan I jenis sabu yang belum laku terjual sebanyak 3 plastik klip kecil dengan jumlah total Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan pada saat itu adalah 9 (sembilan) plastik klip Narkotika golongan I jenis sabu.

Kemudian yang awalnya 9 (sembilan) plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, sempat terjual 1 (satu) plastik klip narkotika golongan I jenis sabu sehingga menjadi 8 (delapan) Kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat netto ± 0,126 gram, netto ± 0,522 gram, netto ± 0,251 gram, netto ± 0,064 gram, netto ± 0,085 Gram, netto ± 0,066 Gram, netto ± 0,067 Gram, netto ± 0,050 gram dengan jumlah total keseluruhan berat netto ± 1,231 Gram dan

Bahwa Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Sekitar Pukul 10.00 Wib di Kost Jl. Pulo Wonokromo Wetan Gg 6 Kec. Wonokromo Surabaya dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian, di temukan barang bukti berupa:

BACA JUGA :  PH : Seharusnya JPU Malu PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie,

8 (delapan) Kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat netto ± 0,126 gram, ± 0,522 gram, ± 0,251 gram, ± 0,064 gram, netto ± 0,085 gram, ± 0,066 gram, netto ± 0,067 gram, ± 0,050 gram dengan jumlah keseluruhan berat Netto ± 1,231 gram

1 (satu) dompet kecil yang terbuat dari kertas di bungkus mengunakan solatip kertas warna carem yang di dalamnya berisi Plastik klip baru

1 (satu) dompet kecil yang terbuat dari Palstik klip ukuran sedang kemudian di balut mengunakan solatip kertas warna crem

1 (satu) buah skrop yang tersebut dari sedotan bening

Uang tunai sebesar Rp.404.000,- dengan pecahan Rp. 100.000, sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.50.000,- sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.20.000,- Sebanyak 9 (Sembilan) lembar, Rp.10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.5000,-sebanyak 2 (dua) lembar, Rp. 2000,- sebnayak 2 (dua) lembar

di temukan di dalam 1 (satu) buah dompet gantungan kunci mobil Warna Hitam Tanpa Merk

1 (satu) buah Hp Merk OPPO A53i warna BIRU dengan Nomor HP 087867042571, 1 863448051185533 IMEI 2 863448051185525
ditemukan di atas lemari

BACA JUGA :  Agenda Persidangan Pembuktian, Termohon PKPU PT Avilla Prima Intra Makmur Tidak Siap dengan Saksi

Bahwa selanjutnya setelah Petugas kepolisian melakukan introgasi mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui mendapatkan dari Ali (DPO) dengan tujuan terdakwa jual kembali mencari keuntung dan terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I .

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 01788/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026, atas nama Terdakwa Kobri Bin Sahril dengan Kesimpulan: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ( red ).

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password