Terbukti Bukan Perbuatan Pidana Di Hari Nan Fitri Majelis Hakim Bebaskan Notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra PN Surabaya kamis 27 maret 2025 dengan agenda pembacaan vonis atau putusan terdakwa notaris dadang ,dalam amar putusan majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. dari semua dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa kesalahan dalam pembuatan akta autentik yang dilakukan oleh terdakwa hanya bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Majelis Hakim merujuk pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014), yang menyatakan bahwa kesalahan administratif dalam pembuatan akta autentik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau kode etik notaris, bukan melalui jalur pidana.

Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam pembuatan Akta Notaris No. 34 tanggal 21 Maret 2011 dan Akta Notaris No. 63 tanggal 25 Oktober 2011.

Dalam persidangan, terungkap bahwa akta yang dibuat oleh terdakwa tidak menimbulkan kerugian nyata atau digunakan untuk kepentingan melawan hukum. Sebaliknya, akta tersebut justru membantu memperlancar kegiatan pengelolaan lahan Perum Perumnas dan penyelenggaraan sekolah oleh Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS). Hingga saat ini, TK Dorowati di Lawang, Kabupaten Malang, yang dikelola oleh YPDS masih beroperasi dengan baik, meskipun SMP dan TK Dorowati di Surabaya mengalami gangguan akibat munculnya Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya.

BACA JUGA :  ILSC Bersinergi Dengan KOMPAK 2 Kali Seminggu Latihan Menembak Di Lapangan Tembak Kodam

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan:

Menyatakan bahwa terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan betsalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Putusan ini menegaskan bahwa kesalahan administratif dalam pembuatan akta tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan. Dengan demikian, Notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. resmi dinyatakan bebas dan namanya direhabilitasi secara hukum.

Usai sidang wawancara dengan Notaris Dadang dan kuasa hukumnya sambil tersedu nangis Dadang tidak bisa mengungkapkan kegembiraannya, berikut pernyataan Budi SH ” saya mengucapkan terimakasih kepada Allah subhanataallah bahwa yang benar pastilah ditunjukan kepada klien kami,dan trimakasih kepada hakim dan rekan rekan media yang telah memediakan fakta kebenaran .

Ketika disinggung kemungkin melaporkan balik pelapor budi mengatakan bahwa yang jelas JPU akan melakukan upaya hukum kasasi dan kita menunggu keputusan incrah dari pengadilan yang kemudian kita akan melaporkan balik pelapor ” pungkasnya ( red ).

BACA JUGA :  Giat Bukber Soroboyo Comunity (SC) Membahas Jelang Munas 27 Mei Di Bali

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password