Terdakwa Edy Mukti Wibowo Diduga Menipu 1,5 Milyar Jalani Sidang Perdana Di PN Surabaya

Sorot Surabaya – Senen (22/1/24) Sidang terbuka untuk umum diruang sidang sari 3 PN Surabaya dalam perkara penipuan,jaksa penuntut umum Furkon Adi dari Kejari Surabaya menghadirkan terdakwa Edy Mukti Wibowo di persidangan .
Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan ini , dalam persidangan didampingi oleh kuasa hukum Trisandi Wibisono SH .Agenda sidang kali ini pembacaan surat dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi ,kiranya JPU belum siapkan menghadirkan para saksinya .
Kemudian majelis hakim menanyakan”pak jaksa kapan saksinya dihadirkan tanya Majelis hakim Sutrisno , ” Minggu depan majelis ada 9 saksi yang akan dihadirkan JPU.
Sebelum sidang ditutup majelis ingatkan kepada terdakwa Edy Mukti Wibowo agar dipersidangan berikutnya harus datang lebih awal ,kenapa demikian karena status terdakwa sekarang kan dalam posisi tahanan kota ,kalau terdakwa tidak kooperatif atau tidak datang dipersidangan ya akan pasti kembali ketahanan rutan ” pungkas hakim .
Terpisah usai sidang konfirmasi ke kuasa hukum terdakwa Trisandi Wibisono SH ,ketika disinggung berapa diduga yang ditipu terdakwa ,ph sebutkan sekitar 1,5 milliar namun yang 300 juta sudah dikembalikan ,lanjut Trisandi dalam keterangannya kepada wartawan media ini bahwa awalnya adanya kerjasama dengan pelapor ,berawal ada investasi modal antara pelapor dan terlapor pinjam modal dan ada perjanjian kesepakatan dikasih 10 % selama proyek berjalan .
Dalam proses ada kemunduran proyek hingga 10 bulan ,tetapi pelapor ini minta diberikan yang 10 % tadi dijadikan setiap bulannya namun pihak klien kami keberatan kalau keuntungan 10 % diberikan setiap bulan ,terlapor tidak mau karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal .
Untuk diketahui pelapor berinvestasi sekitar 300 juta ,sebetulnya proyeknya bukan ini aja ini proyek sudah yang ke 29 ,tapi 5 proyek yang ditengah terjadi kemunduran yakni proyek yang ke 19 s /d 22 tapi proyek yang 23 s/d 29 tidak ada masalah .
Jadi para investor semua sudah mendapatkan keuntungan semua ,namun yang 7 proyek ini ada kemunduran dan dimintanya 10 % diberikan setiap bulannya jadi klien kami keberatan sehingga terjadi pelaporan ,disebutnya ada kemunduran adanya salah perhitungan karena bercampur dengan proyek proyek yang lainnya.
Ketika ditanyakan mengenai proyeknya ada apa fiktif “tanya wartawan,proyeknya ada ” ucap ph terdakwa sendiri memang pekerjaannya sebagai pemborong proyek ” pungkas Trisandi ( red ).
——————————————————
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.