Kristianto Mabok Johnie Walker Nabrak Pedagang Soto Hingga Meninggal Di Vonis Hakim Cuman 8 Bulan Penjara

Surabaya – Gegara miras johnie walker Kristianto Kurniawan terdakwa penabrak pedagang soto keliling hingga meninggal di vonis hakim cuman 8 bulan penjara,dalam sidang terbukan untuk umum selasa 30 juni 2026 diruang sidang tirta pengadilan negeri surabaya dalam amar putusannya majelis hakim Cokia ana pontia oppusunggu Menyatakan terdakwa Kristianto Kurniawan anak dari Subakti Santoso terbuktii secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari selama terdakwa ditangkap dan ditahan
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti berupa 1 unit mobil Nissan Evalia Nopol : L-1969-XM dan kontak Dikembalikan kepada terdakwa , KTP atas nama Abdul Samad dikembalikan kepada saksi Subairi ahli waris Abd Samad dan KTP atas nama PIIN Dikembalikan kepada saksi PIIN
Membebankan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.
Untuk diketahui Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa bersama dengan teman-temannya datang ketempat hiburan di HW Superhouse Graha Family Surabaya. Lalu sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa bersama dengan temannya tesebut memesan minuman keras yaitu 4 botol wisky Johnie Walker dicampur dengan 4 botol coca cola dan 4 botol / kaleng Grenty dan mimuman keras tersebut diminum dan habis sekitar pukul 24.00 Wib.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Pebruari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib (selesai minum minuman keras) terdakwa akan pulang kerumahnya di Jl. Praban Tengah No. 5 Kecamatan Bubutan – Surabaya dengan melewati Jl. HR. Muhammad – Surabaya dengan mengendarai mobil Nissan Evalia Nopol : L-1969-XM yang berjalan dari arah barat menuju arah timur dengan kecepatan sekitar 40 km / jam dimana keadaan situasi saat itu malan hari, sepi, jalan beraspal halus, jalan lurus, satu arah, dini hari, cuaca cerah dan penerangan cukup.
Kemudian karena dalam mengendarai mobilnya tersebut, terdakwa dalam keadaan baru selesai minum minuman keras sehingga menyebabkan kepalanya terasa pusing dan mabuk sehingga kesadarannya berkurang, pusing dan merasa sedikit melayang serta kurang konsentrasi karena pengaruh minum – minuman keras yang sebelumnya telah diminum oleh terdakwa.
Lalu pada waktu dan tempat tersebut diatas dimana ditempat tersebut saat itu awalnya terdakwa berjalan dilajur tengah lalu HP milik terdakwa jatuh (jatuh didalam mobil) sehingga terdakwa mencari HPnya yang jatuh tersebut.
Karena keadaan terdakwa dalam keadaan mabuk sehingga terdakwa tidak bisa konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarai dan akhirnya mobil yang dikendarai oleh terdakwa berjalan kearah kiri lalu menabrak Abdul Samad (korban) yang berjalan sambil mendorong gerobak soto dan PII yang mendorong gerobak tahu tek yang berjalan searah dengan terdakwa sehingga Abdul samad terjatuh keaspal dan mengalami luka – luka dibagian kepala dan kaki dan akhirnya meninggal dunia ( red ).
sorottransx175 Posts

Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments