Hakim Dan JPU Sepakat Gelar Sidang Pidana Ala Telekonference Secara Diam Diam

“DIDUGA HAKIM DAN JPU MEMANFAATKAN SITUASI MUSIM PANDEMI GELAR SIDANG PIDANA ALA TELEKONFRENCE DI TEMPAT LAIN CUKUP GUNAKAN HAND PHONE “

Sorot surabaya – Terdakwa Siti Asiyah yang disangkakan atas dugaan pembuatan akta seolah-olah asli sehingga, Suwarti selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya ini menjeratnya sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) dan pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara sehingga terdakwa Siti Asiyah yang tidak ditahan ini harus diadili cukup berkomunikasi melalui tilpon genggam saja .

Menurut pantauan wartawan media ini ,terdakwa (Siti Asiyah) dalam berkas dakwaan tidak dilakukan penahanan namun, fakta di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, JPU dan Majelis Hakim sepakat untuk menggelar persidangan ala Telekonferensi seakan sidang dilaksanakan secara on-line dengan tidak menghadirkan terdakwanya.

Untuk diketahui ruangan guna untuk menggelar persidangan telekonferensi sudah dipersiapkan di dua ruangan yakni ,di ruang Candra dan ruang Cakra dengan beberapa fasilitas yang ditunjang dengan tenaga ahli Informasi Elektronik (IT) .

Ahli (IT) kamera, layar juga penggunaan data yang tentunya, memakai anggaran negara guna menjunjung tinggi tranparansi bagi pencari keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sayangnya JPU Suwarti dan Ketua Majelis Hakim Johanes tampak sepakat secara diam diam menggelar persidangan pidana ala telekonferensi diruang garuda,dalam arti seolah-olah persidangan bergulir secara on-line melalui layanan telepon seluler pribadi.

Terlihat dalam fakta persidangan Jaksa maupun Majelis Hakim saling berkomunikasi melalui telpon genggamnya dengan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa yang tidak diketahui jelas letak posisinya.

Ironisnya sidang ala telekonfrece tetap dilaksanakan dengan cukup menggunakan tilpon genggam, yang kemudian jaksa Suwarti melanjutkan membacakan surat dakwaannya.

Atas kejanggalan tersebut, konfirmasi kepada Saffri selaku Humas yang baru menggantikan humas , saat dikonfirmasi terkait, peristiwa tersebut, mengatakan, sidang telekonferensi ( secara on-line) sudah mendapat legalitas dari Mahkamah Agung (MA).

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak bertindak sendiri kebijakan itu harus ada lama pak Sigit telekonferensi adalah kebijakan Mahkamah Agung (MA),” pesannya.

Masih menurutnya, terkait ruangan yang sudah ditetapkan guna persidangan telekonferensi namun, bila ditemukan diluar ruangan yang sudah ditetapkan berarti sama halnya tidak adanya persidangan.

Masih menurut Safri, sesuai hukum acara pidana memang sidang secara online tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan KUHAP.

Karena kondisi seperti ini kebijakan hakim tidak bisa jalan sendiri sendiri ada ketentuannya yang sudah diatur.

Yang namanya sidan telekonfrence harus ada orangnya ,adanya pembicaraan, ada tatap muka gambarnya ketentuan pasal 184 KUHAP.

lanjut mantan ketua pengadilan poso ini, persidangan diluar ketentuan dua ruang sidang yang sudah ditentukan sama halnya tidak ada persidangan

Menyikapi temuan beberapa media bahwa terjadinya persidangan telekonferensi dilluar ruangan yang sudah ditetapkan ia enggan menilai atau berkomentar.

Ia berpesan, rekan-rekan media jika menemukan kejanggalan-kejanggalan ia berjanji akan dikoordinasikan terhadap Majelis Hakim yang bersangkutan.

” Pers sebagai mitra terkait temuan tersebut, akan disampaikan terhadap Majelis Hakim yang bersangkutan. Esok akan kami beritahukan terhadap rekan-rekan,” Ucapnya.

Terpisah rabo ( 29/4) konfirmasih I Wayan Titip Sulaksana dosen dan praktisi hukum dari unair surabaya, terkait adanya sidang ala telekonfrence berikut pernyataanya ” Ini pelanggaran tata tertib persidangan, karena sudah disediakan fasilitas ruang sidang dengan system telekonfrence kiranya ketua pengadilan negeri surabaya wajib menegur ketua dan anggota majelis hakim atas pelanggaran tata tertib sidang tersebut ” ucap Wayan ( red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register