Terkait Bunyi Putusan PS GLOW Yang Hilang SIPP PN Surabaya Patut Dipertanyakan

Sorot surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang diketuai Slamet Suripto meralat putusan perkara sengketa merek dagang antara PT Pstore Glow Bersinar Indonesia, perusahaan produsen kosmetik PS Glow memenangi gugatan melawan PT Kosmetika Global Indonesia dan PT Kosmetika Cantik Indonesia (PT Kosme), dua perusahaan produsen kosmetik MS Glow.
Di dalam petitum putusan yang diunggah di sistem informasi penelusuran perkara PN Surabaya, sebelumnya tercantum bahwa majelis hakim menghukum PT Kosme dan dua bosnya, pasangan suami istri Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari yang menjadi tergugat dalam perkara ini untuk menghentikan produksi seluruh kosmetik dengan merek MS Glow. Produk-produk yang sudah terlanjur beredar di pasaran harus ditarik.
Namun, kini petitum tersebut sudah tidak muncul. Hakim Slamet saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya memang tidak pernah mengabulkan petitum yang diajukan PT Pstore perihal penghentian produksi dan penarikan produk MS Glow. “Sudah tidak ada masalah. Hanya kesalahan upload,” kata Slamet singkat.
Rabo ( 20/7 ) Humas Pengadilan Niaga Surabaya Khusaini menambahkan, kesalahan tersebut berasal dari petugas pengunggah putusan di sistem informasi penelusuran perkara. “Karena antara putusan dan yang diunggah oleh petugas IT tidak sama dan terburu-buru kemudian petitum itu turut diunggah. Iya, dia (pengunggah) dapat data putusan dari panitera pengganti,” ujarnya.
Menurut Khusaini, salinan putusan asli diparaf majelis hakim terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada para pihak dan dipublikasikan. “Berdasar keterangan majelis, tidak ada bunyi putusan tersebut,” katanya,jadi yang benar yang terahir yang sudah diralat majelis hakim seperti yang ada di SIPP sekarang.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sebelumnya mengabulkan gugatan PStore terkait sengketa merek dagang dengan PT Kosme. PT Pstore dinyatakan telah memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI untuk jenis golongan barang atau jasa kosmetik.
Sandy dan Gilang yang akrab disapa Juragan 99 serta dua perusahaannya dianggap telah berbuat melawan hukum karena menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow. Para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada PS Glow senilai Rp 37,9 miliar secara tunai dan seketika.
Untuk diketahui dari salinan putusan yang diunggah pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Surabaya. media ini mengecek informasi situs itu, Dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby per hari ini, situs itu tak lagi memuat poin putusan tentang penghentian produksi dan penjualan.
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perakara ada 5 poin yakni, Pada Selasa,12 Juli 2022.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “MS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indone | sia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).
3. Menyataka TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek agang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrinan Hukum dan HAM Republik Indo nesia.
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT Il, TERGUGAT Ill, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.90.726.332.
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.5.518.000 ( red ).
———————————————
CATATAN REDAKSI : 1
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.