MAKAMAH AGUNG TIDAK AKAN MERUNTUHKAN WIBAWA LEMBAGA  NEGARA DALAM MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM DI NEGERI INI.

Waspadai Diduga Dengan Menghalalkan Segala Cara Melalui Upaya Hukum Kasasi Permohonan Kasasi Perkara Perdata Nomor : 82 /Pdt.G/2016/PN Sda Jo Nomor 221/PDT/2017/PT Sby Tanggal 18 -7- 2018,Berkas Berkas Yang Dilampirkan Diantaranya Sertifikat Hak Milik Produk BPN Tahun 1991 nomor 485 Atas Nama Febe Sutjiati ,Perolehan Atas Tanah tersebut Yang kini Sedang Dalam Sengketa Jual Belinya Pada Tahun 1990 Diduga Penuh Dengan Rekayasa,Tidak Sah Dan Palsu (  data red ).
Sorot jakarta , Sejenak kita flashback pada desember 2014 silam yang mana dunia peradilan telah tercoreng oleh Akil Mochtar pejabat ketua makamah konstitusi ( MK ) dengan gaya hidup dan pola pikirannya yang fokus many oriented dengan seenaknya secara sadar laksana burung yang hinggap dari kasus sengketa pilkada yang satu kekasus sengketa pilkada yang lainnya , demi untuk memperkaya sendiri yang pada ahirnya menyeretnya terjebak dalam transaksional , yang kemudian langkahnya berahir dan terhenti dimeja hijau dan kini Akil Mochtar hanya bisa menyesali dan merenungi nasibnya menjalani sisa hidupnya  dibalik jeruji besi  hotel prodeo yang pengap .
UMIE SAIDAH  /  SUGENG.P  /  H.ACHMAD YUSUF
Akibat dari prilaku Akil Mochtar yang terlalu jauh menyimpang dari kewenangan jabatannya ,sehingga dunia peradilan pada kususnya di MK waktu itu rontok sampai kedasar titik nol dan wibawanya pada kususnya dalam bidang hukum ,sehingga lembaga tinggi negara dalam bidang ketatanegaraan Indonesia kredibilitas Makamah Konstitusi (MK) dipertanyakan, untuk mengembalikan kewibawaan dan kepercayaam publik MK harus bangkit meningkatkan kinerja yang lebih baik dari sebelumnya.
Tragedi tercorengnya lembaga peradilan 2014 silam adalah sebagai sejarah catatan hitam bidang hukum itu adalah masa lalu yang tidak akan pernah terulang kembali bagi lembaga lembaga peradilan seperti intitusi dikepolisian,kejaksaan ,kehakiman,dan lembaga lembaga hukum yang lainnya dimasa sekarang.
Sehingga kedepannya para penyidik,penuntut,dan hakim dalam memeriksa perkara apapun baik perdata mau pidana dalam tingkat pengadilan,Pengadilan Tinggi,Makamah agung,makamah konstitusi akan lebih hati hati selektif dalam menangani perkara ,obyektif dan adil sesuai dengan sumpah jabatan yang diamanahkan negara kepadanya dan selalu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ,dalam mengemban tugas dengan sebaik baiknya dan dalam memberikan putusan perkara yang ditanganinya.
TIDAK PUAS DENGAN PUTUSAN PT  TERGUGAT LAKUKAN UPAYA HUKUM KASASI.
Putusan nomor 221/PDT/2017/PT SBY pada tanggal 21 juni 2017 hakim tinggi pengadilan tinggi jawa timur selaku hakim ketua Muljanto.SH.,M.H dan H.M Tuchfatul Anam ,SH.,M.H dan Jannes Aritonang S.H.,M.H keduanya hakim tinggi sebagai anggota, dalam amar putusannya ” 
Menerima permintaan banding dari para pembanding semula penggugat I dan penggugat II .
Membatalkan putusan pengadilan negeri sidoarjo tanggal 31 januari nomor : 82/Pdt.G/2016/Sda yang dimintakan banding tersebut.
Dalam EKSEPSI,menyatakan eksepsi para terbanding semula para tergugat I dan tergugat II TIDAK DAPAT DITERIMA
DALAM KONPENSI .
1. Mengabulkan gugatan para.            pembanding semula penggugat I dan penggugat II untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah para pembanding semula penggugat I dan penggugat II surat pernyataan jual beli tanggal 2 dedrmber 2015 dan sah pemilik atas tanah obyek sengketa luas 265 m2 latter C no. 1132 persil no 22 klas 1d terletak di desa karangbong gedangan sidoarjo jawa timur.
3. Menyatakan para terbanding semula tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum 
4.Menyatakan semua surat surat atau akta akta yang berkaitan dengan tanah obyek sengketa yang diterbitkan dan tercatat atas nama para tergugat dan atau atas nama siapa saja adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat .
DALAM REKONPENSI .
Menolak gugatan para penggugat rekonpensi/terbanding semula para tergugat konpensi untuk seluruhnya.
DALAM INTERVENSI.
Menolak gugatan intervensi dari para penggugat intervensi untuk seluruhnya.
Hasil dari putusan hakim pengadilan tinggi jawa timur adalah sudah tepat ,benar ,dan obyektif ,dan sesuai fakta fakta dilapangan adalah benar bukan dari hasil rekayasa , namun pihak tergugat I dalam hal ini PT CPO kawasan gedangan sidoarjo dan tetgugat II belum puas dengan putusan pengadilan tinggi kiranya diduga dengan menghalalkan segala cara melakukan win win solution agar upaya hukum kasasi bisa menang .
(1/8) Konfirmasi kepada Eko Prasetiyo HRD PT CPO guna konfirmasi terkait pihak pabrik yang doduga mengaku ngaku sebagai pemilik tanah latter C 1132 persil no 22 yang lokasinya tepat didepam pabrik PT CPO , kiranya Eko keberatan untuk dikonfirmasi yang langsung mengarahkan agar sorottransx menghubungi kuasa hukum perusahaan yang berada di malang ” singkat Eko.
sangat ironis kalau para tergugat mengaku ngaku sebagai pemilik tanah latter C no 1132 persil no 22 lokasi desa karangbong gedangan sidoarjo secara sah, padahal  ahli waris tanah tersebut disamping tidak kenal juga tidak pernah menjual tanah tersebut kepada para tergugat I Dan II bagaimana bisa tanpa memiliki bukti bukti yang sah para tergugat malah mengaku sebagai pemilik atas tanah tersebut diatas.
Terpisah konfirmasi kepada pemilik tanah tersebut yang menyampaikan kepada sorottransx bahwa , saat ini H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi sebagai pemilik tanah yang sah latter C no 1132 persil no  22 luas 265 m2 lokasi karangbong gedangan sidoarjo yang merasa didzolimi oleh oknum aparat penyidik telah melayangkan surat  dan meminta perlindungan hukum kepada bapak presiden dan kapolri ,dan semoga segera mendapat perhatian yang serius ” Jelasnya  ( red ).
BACA JUGA :  Keputusan Tegas Dewan Pers PWI Resmi Diminta Untuk Meninggalkan Gedung Dewan PERS

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password