Perlawanan Terdakwa Eko Yuwono / Advokat Tidak Dapat Diterima

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang kartika pengadilan negeri surabaya kamis 24 juli 2023 dengan agenda putusan sela atau perlawanan terdakwa Eko Yuwono .

Dalam amar putusan sela majelis hakim mengadili menyatakan Perlawanan Terdakwa / Advokat Terdakwa tersebut tidak dapat diterima memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 1055/Pid.B/2026/PN.Sby, atas nama Terdakwa Eko Yuwono Anak Dari Bapak Eko Wasono (alm) tersebut di atas ,menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir,sidang dilanjutkan kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

Terpisah usai sidang konfirmasi kepada Andry Ermawan selaku kuasa hukum terdakwa Eko Yuwono tanggapan atas
putusan sela majelis hakim,berikut pernyataannya ” kita sudah prediksi perlawanan kita ditolak saya kira positif aja,nggak papa kami akan mengungkap permasalahan ini apakah benar benar klien kami terdakwa Rko Yuwono melakukan penggelapan dalam jabatan.

Lanjut Andry, dan kami akan menanyakan legal standingnya siapa pelapor yang sebenarnya, dan kami akan mengungkap dipersidangan pihak pihak lain yang turut serta dalam permasalah ini ” pungkasnya ( red )

BACA JUGA :  Diduga Tidak Memiliki IMB, Gedung Kos-kosan Milik Djamaluddin Ketua PN Manado Semestinya Dibongkar

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password