Waspadai Terdakwa Kepemilikan Ganja 4,3 Gram Miliki Asisment Dari BNN

Terdakwa Denis

 

Sorot Surabaya – Sidang lanjutan perkara kepemilikan ganja seberat 4,3 gram yang melibatkan Dennis Kurniawan bin Suwito sebagai terdakwa bergulir di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (31/3/2021).

Di persidangan Suparlan selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabayandalam dakwaannya, menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) , 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sesi selanjutnya, JPU hadirkan 2 saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terdakwa. Adapun, kedua saksi yakni, Agus Purwanto dan Oky Arys.

Dalam keterangannya dipersidangan, Oky Arys menyampaikan, pada 3 Desember 2020 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di perumahan Permata Tropodo Regency, Sidoarjo.

Penangkapan terpaksa dilakukan lantaran, hasil dari pengembangan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ganja sintetis seberat 4,3 gram dan 1 linting ganja. Selain itu, hasil dari pemeriksaan test urine terdakwa dinyatakan positif sedangkan, pengakuan terdakwa ganja sebanyak 4,3 gram guna stok pemakaian sendiri.

Saksi menambahkan, saat pemeriksaan apa terdakwa dilakukan asisment ? ” Untuk asisment bagi terdakwa saksi mengatakan kurang tahu ,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sidang Perdana, Terdakwa Dugaan Ujaran Kebencian  PN Surabaya Dipadati Massa Ormas Islam

Usai saksi memberikan keterangannya, Ni Made Purnami Selaku, Majelis Hakim memberi kesempatan guna terdakwa sampaikan tanggapannya. Dikesempatan tersebut, terdakwa mengamini keterangan saksi.

Sesi pun berlanjut, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Melalui, agenda pemeriksaan terdakwa ganja diakui miliknya dan untuk dikonsumsi sendiri serta tahu bahwa ganja adalah dilarang oleh negara.

Masih menurutnya, ganja dibeli dari temannya dan BB sebanyak 4,3 gram sengaja disimpan untuk stok pemakaian.

Sebelum sidang berakhir, JPU menanyakan apakah terdakwa tahu di asisment oleh, BNN terpadu ? ” Ya, saya tahu ,” paparnya.

Diujung persidangan, JPU dalam waktu sepekan kedepan akan melakukan penuntutan ( red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register