Kejari Tanjung Perak Giat Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Mempunyai Hukum Tetap

 

Sorot surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tanggal 29 April 2021 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap .

Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut adalah :
-Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ,Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ,Perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya
Perwakilan dari BNNK Kota Surabaya

– Perwakilan dari Dinas Kesehatan Surabaya ,Perwakilan dari BPOM Surabaya ,Para Kasi pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ,Jaksa Fungsional dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

– Acara dimulai dengan doa dan dilanjutkan dengan Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan ;
– Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan adalah .

1. Perkara yang melanggar Tindak Pidana Narkotikan yg terdiri dari :
– Perkara sabu- sabu dari bulan Januari s/d Maret 2021 sebanyak 94 perkara dengan jumlah kurang lebih 1.813 gram beserta alat hisap sabu/bong .

2. Perkara yang melanggar UU Drt No. 12 Tahun 1951 dari Bulan Januari s/d Maret 2021, terdiri dari :
– 1 (satu) perkara dengan jumlah 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau ;
3. Perkara yg melanggar UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 dari bulan Januari s/d Maret 2021, terdiri dari .

– 1 (satu) perkara dengan jumlah 210 butir pil double L ;
4. Perkara yg melanggar Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibbum) perkara yang terdiri atas kertas rekapan togel, bolpoint, ATM, Buku Tabungan, Handphone, kayi, print out dan kartu remi.

Untuk Barang Bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan untuk Barang Bukti Pil double L dimusnahkan dengan cara di blender, sedang untuk Barang Bukti sajam dimusnah dengan cara di dipotong dengan gerinda serta untuk Barang Bukti Kamnegtibum dimusnahkan dengan cara dibakar .

Sekira pukul 10.05 kegiatan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum selesai dilaksanakan dan selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar ( red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register