Oknum Kasun Dusun Lugjag Terancam Dilaporkan Ke Inspectorat Kabupaten Banyuwangi Dugaan Merubah Nama Pemohon Sertifikat

Sorot banyuwangi – Adanya program sertifikat tanah gratis (PTSL) tahun 2020 dikawasan dusun Lugjag desa Pengatigan Rogojampi diduga adanya penyimpangan kewenangan jabatan yang dilakukan oknum perangkat desa yang harus diluruskan karena akibat kelalaiannya yang berakibat kerugian bagi Khoirul Lubis (50) warga Lugjag RT 02/RW 03 dusun lugjag desa pengatigan Rogojampi ini batal menerima sertifikat,bagaimana tidak dia Lubis merasa di dzolimi karena sudah hampir 2 tahun ini tidak mendapatkan sertifikatnya diduga diombang ambingkan oleh M.Farihin Kasun ( kamituwo ) oknum perangkat desa Pengatigan .

 

Padahal sesuai dengan prosedurnya ketika ada program PTSL pada tahun 2020 Khoirul Lubis telah menyerahkan data data diantaranya dua surat keterangan jual beli tanah yang asli (suket),KSK,KTP,dan bukti surat pajak kepada M Farihin( Kasun) dusun lugjag dikediaman sekdes H.Moh Tohir disaksikan ratusan saksi yang juga mengurus sertifikat dan saksi Kiki petugas yang mewakili PTSL pendata surat yang ditunjuk desa dan Khoirul tanpa diberikan bukti tanda terima oleh Kasun .

Diperkirakan satu bulanan Kasun Farihin melalui Hasanah tetangga depan rumah Khoirul Lubis menginfokan,agar Khoirul datang kekantor desa untuk membayar 150 ribu rupiah untuk biaya sertifikat dan sekaligus mengecek ulang data yang sudah diajukan.

Satu bulan kemudian Kasun Farihin dan dua anggota BPN datang kelokasi rumah Khoirul.lubis dikawasan dusun Lugjag guna melakukan pengukuran tanah tanpa disaksikan atau dihadiri pihak pihak yang memiliki batas batas tanah dalam arti pada saat pengukuran tanah tidak ada pernyataan persetujuan yang sah dari pemilik tanah yang berbatasan dan sempat ditanyakan oleh petugas BPN pengajuan sertifikat atas nama siapa ” tanya petugas ,kemudian dijawab” atas nama saya Khoirul Lubis ” jelas Khoirul kepada wartawan media ini dikawasan Lugjag (20/10).

Diperkirakan 3 atau 4 bulan diinformasikan bahwa sertifkat sudah jadi ,Ironisnya dan sangat tidak masuk diakal pikiran yang sehat surat undangan pengambilan sertifikat yang seharusnya atas nama Khoirul Lubis ,justru surat undang tersebut atas nama Suliyani mantan istri Lubis yang sudah bercerai secara sah.

Dengan adanya kejanggalan surat undangan tersebut Khoirul mendatangi balai desa Pengatigan guna mengklarifikasi masalah undangan tersebut ,kiranya sia sia khoirul mendatangi admin balai desa karena informasi dari petugas admin tersebut mengatakan bahwa sertifikat atas nama Suliyani mantan istri Khoirul.

Bagai disambar petir disiang bolong Khoirul sambil menggerutu dan emosi kok bisa dan bagaimana caranya yang awalnya ,saya sebagai pemohon sertifikat kok sertifikat berubah ganti nama mantan istri saya .

Disinilah system yang terjadi di desa Pengatigan diduga dengan menghalakan segala cara oknum yang nakal bisa merubah data nama pemohon dalam pengajuan sertifikat dan patut diduga adanya manipulasi data atau memalsukan surat pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh oknum oknum kasun Lugjag desa Pengatigan.

Rabo (20/10) Korban Khoirul Lubis dan wartawan media ini mendatangi PTSL di BPN Banyuwangi guna menanyakan sertifikat,singkatnya Edy dan Lili petugas BPN menemuinya diruang tamu dan menanyak sertifikat atas nama Lubis ,kemudian Lili membuka HP nya seperti melihat data base pemohon dengan jelasnya Lili mengatakan bahwa adanya pemohon sertifikat atas nama Khoirul Lubis warga Lugjag.

Lanjut Lili, dan siapa yang mendaftarkan yang keluar sertifikat ya atas nama pemohon sertifikat pemohon dan tidak bisa diganti” ucap Lili.

Lanjut Edy dan Lili namun saya tidak bisa memberikan informasi lebih detail silahkan ditanyakan di admin balai desa Pengatigan yang mempunyai kewengan berapa nomer nominasinya ,nanti klo sudah dapat kembali lagi ke BPN ini dan akan saya buka datanya datanya ” pungkas Edy dan Lili .

Terpisah masih hari Rabo (20/10) konfirmasi ke Kiki dirumahnya sebagai petugas pendata awal yang ditunjuk desa ,singkatnya Kiki menjelaskan dengan lantang dan bersumpah bahwa semua data yang dia terima dari M Farihin Kasun Lugjag bahwa data pengajuan sertifkat atas nama Suliyani mantan istri Khoirul dan saya proses sesuai dengan data yang dia terima,saya tidak merobah robah siapapun nama yang didaftar akan keluar disertifikat sesuai dengan nama pemohon.

Lanjut Kiki ,dan data yang ada di komputer saya,sertifikat atas nama Suliyani dan dan keberadaan sertifikat sampai sekarang masih ada di BPN belum diambil ,karena ada sengketa antara Khoirul dan mantan Istrinya surat undangan tersebut tidak serahkan pak kades Mulyadi SE sebelum keduanya telah sepakat berdamai .

Kamis ( 21/10 ) konfirmasi ke Mulyadi SE Kades Pengatigan menanyakan tentang sertifikat Khoirul saat itu hadir juga M Farihin kasun Lugjag diruang kerja kades,bahwa sertifikat atas nama Suliyani dan masih di BPN belum diambil karena surat undangan hingga kini tak simpen sampai kumel dan lusuh dan tidak saya serahkan sebelum ada kesepakatan perdamaian  “ucap Mulyadi.

Dari hasil investigagai wartawan media ini ditemukan adanya perbedaan atau kejanggalan data pemohon sertifikat dari sumber Lili pegawai BPN atas nama Khoirul Lubis,dan data yang diajukan Kiki atas nama Suliyani ,disini adanya manipulasi data atau pemalsuan surat diduga yang dilakukan M Farihin Kasun( kamituwo) Lugjag desa Pengatigan Rogojampi.Banyuwangi,dan atas kejadian ini korban Khoirul Lubis meminta keadilan dan atas kejadian ini akan segera melaporkan ke inspektorat kabupaten Banyuwangi , kiranya atasan yang mempunyai kewenangan untuk menindak dan segera memberikan sangki dan tindakan yang tegas demi nama baik desa dan kredibel kabupaten Banyuwangi pada umumnya ( red )
_________________________________
CATATAN REDAKSI SOROT.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1487 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register