Mantan Terpidana Rivaldo Lasipi Dan Yulio Putra Edarkan 76 Grams Sabu Jalani Sidang Cepat

Sorot surabaya – sidang terbuka untuk umum diruang sidang garuda 1 PN Surabaya senen ( 20/6) dalam surat dakwaan nomor : REG.PERKARA PDM – 155/Tg.Prk/05/2022 dalam dua kali jadwal sidang sebelumnya JPU Uwais dari kejari tanjung perak belum bisa menghadirkan terdakwa dipersidangan,dalam sidang telekonfrence hari ini senen ( 20/6 ) dua terdakwa Rivaldo Lasipi dan Yulio putra nampak hadir dilayar kaca ruang sidang garuda satu.

Agenda sidang kali ini diduga dipercepat secara singkat, JPU Dewi jaksa pengganti yakni membacakan surat dakwaan,kemudian lanjut pemeriksaan dua saksi penangkap dari kepolisian,dan pemeriksaan para terdakwa.Keterangan dua saksi diantaranya Ibnu Wiyatno dan Arfanda Satria menyebutkan bahwa para terdakwa adalah pengedar sabu dan satu poketnya beruntung 1 juta,lanjut saksi menyebutkan bahwa terdakwa Rivaldo sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara narkoba, sedangkan terdakwa Yulio putra juga pernah dihukum dalam perkara pidana yang lain ” jelas saksi.

Ketika JPU Dewi menanyakan kepada para terdakwa dari mana barang narkoba tersebut didapat ” tanya Dewi,terdakwa mengatakan bahwa barang haram tersebut didapat dari Agung Wicaksono ( DPO),kalian sudah ditangkap dua kali kok diulangi ” tanya Dewi, ” iya bu minta maaf tidak saya ulangi lagi ” jawab terdakwa.

untuk diketahui kedua terdakwa pada hari sabtu tanggal 26 februari 2022 sekira jam 23.30 dikawasan jalan kletek sidoarjo melalui telefone sepakat untuk menerima paket sabu dari Ambon (DPO) dengan cara sistim ranjau seberat sekitar 1 ons yang diletakkan disebelah tiang listrik daerah pasar kletek sidoarjo.

Singkatnya dasar informasi dari masyarakat saksi Ibnu Wiyatno dan saksi Arfanda Satria pada tanggal 1 maret 2022 menangkap kedua terdakwa Rivaldo dan Yulio didalam rumah jalan dukuh gogor kelurahan jajar tunggal kecamatan Wiyung gresik.

Dari penangkapan didalam rumah tersebut petugas mengamankan satu kotak kardus kecil yang didalamnya berisi 5 poket plastik sabu,1 buah pipet kaca,1 buah alat hisap,satu buah korek api dan satu HP merek Redmi.

Adapun jumlah netto Kseluruhan barang yang merupakan narkotika jenis sabu sejumlah 76,84 ( tujuh puluh enam koma delapan puluh empat) gram.

bahwa perbuatan para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual. menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diamcam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ji pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP .

Sidang dilanjutkan senen depan dengan agenda tuntutan dari JPU ( red).


CATATAN REDAKSI SOROT.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

 

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register