Sidang Lanjutan Perkara Gugatan Harta Bersama Tergugat Hadirkan 2 Saksi
Sorot surabaya -Sidang terbuka untuk umum diruang sidang kartika 2 PN Surabaya rabo (8/1/25) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dai tergugat .
Tergugat menghadirkan dua saksi yakni Hn dan Chr, Hn adalah salah seorang ketua RT ditempat tinggal penggugat dan tergugat yang lama dan Chr sahabat dari Onk dihadirkan Tergugat sebagai saksi dalam persidangan gugatan Harta Bersama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomer perkara 830/Pdt.G/2024/PN.Sby. Senin (8/1/2025)
Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita, keterangan saksi – saksi tentang trauma psikis dari anak pihak Penggugat yang digadang- gadang dapat melepaskan Tergugat Onk .
Dikonfirmasi setelah sidang, Kurniawan SH,MH selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat mengatakan, keterangan yang diberikan oleh saksi Hn dan saksi Chr tidak memenuhi nilai pembuktian karena kedua saksi tadi ke tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar dan tidak mengetahui secara langsung.
“Melainkan hanya berdasarkan perkataan dari orang lain atau testimoni de auditu,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saksi Hn misalnya, awalnya dalam persidangan mengatakan, sebagai tetangga sekaligus ketua RT, ia pernah suatu malam mendengar dari dalam rumahnya ada orang yang marah, lalu membanting sesuatu seperti peristiwa kompor meledak.
“Seperti peristiwa kompor meledak,” kata saksi Hn mengebu-gebu.
Namun saat saksi Hn disuruh membuktikannya oleh tim kuasa hukum dari pihak Penggugat, apakah betul suara yang di dengar saksi seperti kompor meledak tersebut adalah suara dari Agus,? Ternyata saksi Hn hanya mengatakan mungkin.
Kiranya keterangan saksi Hn banyak yang dijawab tidak tahu pasti ,hanya katanya baik itu dari security dan dalam kesimpulannya sendiri .
Lain halnya dengan keterangan saksi Chr awalnya saksi Chr dengan ketus mengatakan bahwa anak Agus yang bernama Kn terdampak mental psikisnya, setelah mengetahui kalau kedua orang tuannya telah bercerai dan sekarang bersengketa tentang pembagian Harta Bersama.
“Saat Kn bercerita selalu saya dengarkan. Tapi Saya bilang sama Kn maafkan. Proses kehidupan kita tidak ada yang tahu. Bersyukur atas apapun yang terjadi. Jadilah orang yang pandai dan jadilah orang yang sukses. Saya menasehati Kn seperti itu,karena kebetulan Kn itu sekolahnya satu kelas dengan anak saya.
Lanjut Chr, Kn di kelas selalu murung, tidak seperti anak-anak yang lain,” kata saksi Chr ,bukan itu saja, di dalam persidangan, saksi Chr juga bercerita kalau hubungan Kn dengan Ayahnya ( penggugat)tidak harmonis bahkan kerap bertentangan.
“Padahal Kn ini anak yang pandai dan selalu juara. Keneth itu mendambahkan figur seorang Ayah,” jelas saksi Chr.
Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, apa ada kaitanya antara gugatan Gono – Gini yang sedang di sidangkan kali ini dengan anak,? Kembali dengan ketusnya, Chr menjawab, ” “ada ”
“Ya ada kaitannya !. Kalau bisa perceraian itu jangan sampai melibatkan psikis anak. Yang seharusnya seorang Ayah gimanapun kalau memang pisah, ya disanggupi dong perbulanannya,” jawab saksi Chr.
lanjut Kurniawan ,apakah saksi mengetahui kalau Penggugat tidak memberikan setiap bulannya kepada anaknya? Tanya kuasa hukum Penggugat.
“Tau” jawab saksi Chr kembali ketus.
Saksi tadi mengatakan tidak diberikan uang dan sebagainya. Padahal uang sudah diberikan oleh pihak Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 10 juta. Apakah uang itu saksi ketahui tanya Kuasa Hukum Penggugat,?
“Tidak tau,” jawab saksi Chr dengan lirih.
Persidangan berubah menjadi panas, ketika saksi Chr mulai dimintai menjawab tentang alamat rumahnya oleh kuasa hukum Penggugat.
“Buat apa kok harus alamat rumah diberitahu,” bentak saksi Chr.
jawab Kurniawan Lho, Saya menanyakan ini untuk persidangan, untuk nantinya saya buatkan kesimpulan, pinta kuasa hukum Penggugat merendah.
“Di Jalan Panglima Sudirman Nomer 132,” jawab saksi Christin.
Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apa hubungan antara saksi dengan Pihak Tergugat, Onk ?
“Sahabat, saya kenal Onk di sekolah. Saya dan dia sudah lama kenal, sekitar 8 sampai 9 tahun,” jawab saksi Chr dengan mimik wajah ketus.
Suasana persidangan semakin bertambah panas, sewaktu saksi Chr ditanyai lagi oleh kuasa hukum Penggugat, tentang apakah saksi Chri mengetahui kehidupan keseharian dari pihak Penggugat,?
“Tidak. Anda jangan membentak-bentak saya,” jawab saksi Chr sambil berteriak.
“Saya tidak membentak anda,” jawab kuasa hukum Penggugat dengan tempramen tinggi .
Menengahi perselisihan yang terjadi, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini, Dewa Gede Suardhita pun mengetukan palunya beberapa kali ke meja persidangan.
Selanjutnya hakim Dewa Gede Suardhita memberikan teguran terhadap saksi Chr agar bersikap sopan dengan menjawab setiap pertanyaaan dari kuasa hukum Penggugat dengan singkat dan jelas.
“Kalau saksi ditanya dan tidak tahu, ya jawab tidak tahu. Kalau saksi diminta menjelaskan, ya jelaskan. Jangan berteriak,” tegur ketua majelis hakim kepada saksi Chr.
Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apakah saksi mengetahui, siapa yang membiayai anak Penggugat dari kecil sampai besar,?
“Tau, Dari Grandma(mertua penggugat ) ” jawab saksi Chri.
Merespon jawaban yang dirasakan janggal dari saksi Christine tersebut, Kuasa Hukum pihak Penggugat pun berharap agar jawaban tersebut dicatat oleh pihak Panitera sambil berkata jangan sampai menjadi saksi dusta.
“Jadi selama ini, yang saksi ketahui bahwa Penggugat ini tidak pernah membiayai anak-anaknya,?” Tanya kuasa hukum Penggugat kepada saksi Chr.
“Betul, Grandma yang membiayai,” masih jawab saksi Christine.
Takut kalau jawabannya bakal berdampak memberikan saksi dusta, saksi Chr pun merubah jawabanya tentang pembiayaan hidup dari anak-anak pihak Penggugat saat ditanya oleh kuasa hukum Tergugat.
“Taunya darimana kalau pihak Penggugat tidak pernah membiayai anak-anaknya,” tanya kuasa hukum Tergugat kepada saksi Chr.
“Taunya dari Grandma,” jawab saksi Chr.
Jadi saksi tahunya dari Grandma ya,? tandas kuasa hukum Tergugat.
“Betul,” jawab Chr.
Setelah suasana mereda, selanjutnya pertanyaan kepada saksi Chr diambil alih oleh ketua majelis hakim Dewa Gede Suardhita.
Ditanya oleh Ketua majelis hakim apakah saksi mengetahui perihal asal usul dari Harta yang dimiliki oleh pihak Onk sebagai Tergugat? Saksi Chr menjawab mengetahuinya.
“Tau. Selama pernikahan rumah itu dibeli terus untuk di jual,” jawab saksi Christin.
Dari uangnya siapa rumah tersebut dibeli. Apakah dari uangnya Pak Agus atau uangnya Ibu Onik,? Tanya ketua majelis hakim.
“Dari uangnya Pak Agus,” jawab saksi Chr.Rumah itu dimana,? Desak ketua majelis hakim.
Rumah di Pakuwon,” tegas saksi Christine.
Terus membeli apa lagi selain rumah,? Tanya ketua majelis ha
Mobil itu dari Grandma, yang memberikan Grandma. Beli Mobil itu Pakai uangnya Grandma sendiri,” jawab saksi Chr.
Saksi mengetahui semua itu dari siapa,? Desak ketua majelis hakim,Kita suka bercerita sama Grandma,” pungkas saksi Christin.
Sebelumnya, merasa dihalang-halangi menjual rumahnya yang berada di di East Coast Park R7 35 Pakuwon City dan di kriminalisasi dengan tuduhan penelantaran anak, Agus Susanto (Penggugat) menuntut keadilan.
Selain menggugat secara perdata terhadap mantan istrinya yakni Onk Setiawati (Tergugat). Agus juga berencana akan melaporkan mantan istrinya ke Kepolisian karena sudah melibatkan dua anak-anaknya yang belum cakap secara hukum (dewasa) dalam persidangan gugatannya.
Lanjut Kurniawan agar permasalahan ini cepat selesai ,rumah yang dijadikan permasalahan segera dijual ,kemudian dikembalikan dahulu uang 1 milliar kepada orang tua penggugat ( harta bawaan ) yanga kemudian sisanya dibagi dua atau 50 : 50 ” puskas Kurniawan .
Terpisah Lain halnya dengan yang disampaikan kuasa hukum tergugat Hoedy SH ada beberapa kejanggalan yg perlu diperhatikan (dikritisi) yaitu:
1. Mengapa pada saat Kuasa Tergugat mau menanyakan kepada Kuasa Penggugat tentang dasar hukum (peraturan) mana yg dilanggar dan/ atau yang melarang kehadiran anak dalam acara persidangan? Namun Kuasa Tergugat belum selesai bicara, sdh dipotong oleh Ketua Majelis dengan nada tinggi sambil mengetok palu (diduga agak emosi).
Kemudian Kuasa Tergugat tidak boleh melanjutkan pertanyaannya tsb…mengapa dan ada apa sebenarnya?.
2. Mengapa Kuasa Tergugat/Penggugat Rekonpensi yang memohon agar acara persidangan berkenan untuk menghormati azas hukum yang berlaku. Namun blm selesai bicaranya, sdh ditolak oleh Majelis Hakim dengan nada tinggi (diduga agak emosi) …mengapa dan ada apa hal ini bisa terjadi? .
3. Juga pada saat Kuasa Tergugat/Penggugat Rekonpensi memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan memanggil :
saksi Notaris/PPAT Kota Surabaya. Karena Notaris/PPAT dimaksud yg membuat Akta Perjanjian tentang Jual-Beli (peralihan hak kepemilikan) atas sebidang tanah & bangunan rumah Harta Bersama (gono gini) yg menjadi obyek sengketa dlm perkara aquo.
saksi konselor sekolah di Surabaya. Karena kesaksian dari konselor sekolah tersebut diduga dapat menguji & membuktikan kebenaran dan d,z yg terjadi dlm kasus perkara aquo. Khususnya yg menyangkut keterangan/pernyataan Penggugat/Tergugat Rekonpensi dalam Repliknya.
Namun ditolak oleh Majelis Hakim dan Kuasa Tergugat/Penggugat Rekonpensi disuruh menghadirkan sendiri saksi Notaris/PPAT tersebut (yg sebenarnya sangat sulit sekali bila hendak menghadirkan saksi Notaris/PPAT tsb dlm acara sidang perkara aquo, kecuali dengan Surat/Relaas Panggilan dari PN Sby). Padahal menurut Kuasa Tergugat/Penggugat Rekonpensi, perihal untuk menghadirkan saksi Notaris/PPAT tersebut ke dalam acara persidangan perkara aquo adalah sangat penting (merupakan saksi kunci) yang dapat mengungkap kebenaran fakta & keadilan dlm permasalahan perkara aquo, yang bisa diduga seharusnya hal tsb menjadi inisiatif dari pihak Yang Mulia Majelis Hakim yg memeriksa & mengadili perkara aquo. Semata-mata demi untuk mencari (menggali) & menemukan serta untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus perkara aquo demi penegakan hukum & keadilan ( red ).
sorottransx28 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.
0 Comments