Para Terdakwa Ahli Waris PT Zangrandi Menyatakan Berdamai sebelum dibacakan Putusan

 

Sorot surabaya – Perseteruan kepemilikan saham keluarga PT Zangrandi Prima yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya sejak awal tahun 2020, kini mencapai puncaknya. Sesaat sebelum putusan dibacakan, akhirnya empat terdakwa, yaitu Ir Willy Tanumulia, drg Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio berdamai dengan saudari mereka sendiri yaitu Evy Susantidevi.

Masalah antara keluarga ini berawal dari adanya upaya untuk merebut saham salah satu anggota keluarga pada PT Zangrandi Prima. Pada awalnya, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung.

Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha Es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya.

BACA JUGA :  Bocah Ingusan Bebas Ambil Video Dipersidangan Terbuka Untuk Umum Di Pengadilan Negeri Klas I Surabaya

Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Pada tahun 2017, terdapat upaya untuk mengambil alih saham Evy yang dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.

Dalam proses persidangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Hakim Pudjo Saksono, terungkap fakta yang tidak terbantahkan bahwa sejatinya Evy adalah pemilik saham PT Zangrandi Prima. “Saya kira sudah jelas perkara ini, kalian sudah tua-tua, lebih baik segera minta maaf dan kembalikan sahamnya kepada korban”, berulang kali Majelis Hakim dalam persidangan menyampaikan kepada para Terdakwa.

Menjelang dibacakannya Putusan, para terdakwa mengajukan akta perdamaian dengan Evy Susantidevi. “Saya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya, kepada Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa, Polisi, dan pihak-pihak lain yang mendorong sehingga perdamaian ini bisa tercapai”, ujar Evy. Lebih lanjut, Evy menyampaikan, agar kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi antara Evy dengan saudara-saudarinya dan perusahaan Zangrandi bisa dikelola secara bersama-bersama dengan adil.

BACA JUGA :  Terdakwa Mochamad Arifin Dan Tatag Firdaus Kuasai 100.000 Pil Koplo Doble LL Dituntut 4 tahun Subsidair 6 Bulan

Senada dengan korban, Jaksa Penuntut Damang Anubowo menyampaikan, “perdamaian bisa jadi pertimbangan berat ringannya putusan, namun tentang perbuatan pidananya, semakin terang-benderang perbuatan yang kami dakwakan telah terbukti secara sempurna”.

Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum Korban saat dikonfirmasi menyampaikan, “Sejak awal Kami selalu mendorong kearah perdamaian, karena kami menyadari bahwa Zangrandi merupakan perusahaan keluarga, seyogyanya masalah diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelumnya pihak Polrestabes, dalam hal ini diinisiasi oleh Kasat Reskrim dan Kapolres pernah mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan Kasipidum dan Kajari Surabaya juga Kembali mendorong untuk berdamai, bahkan telah ada draft perdamaian. Namun karena satu dan lain hal, baru dapat terlaksana Pengadilan, untuk itu Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua jajaran yang mendorong penyelesaian damai keluarga Zangrandi secara khusus Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat ditanyakan terkait harapan terhadap Putusan, Tonic menambahkan, “Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Kendati korban telah mengalami pemulihan dengan dikembalikannya hak-hak oleh para terdakwa, secara pribadi Kami berpendapat dengan dipulihkannya hak korban oleh terdakwa.

BACA JUGA :  Empat Saksi Pojokan Posisi Terdakwa Christian Halim Dugaan Penipuan Kerjasama Tambang Nikel

maka cukup kuat dugaan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Seyogyanya, Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau dalam bentuk penjatuhan pidana percobaan, namun sekali lagi kami tidak dalam posisi ingin mempengaruhi keputusan Majelis Hakim, akan tetapi ini adalah harapan Kami sebagai Kuasa Hukum” ( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password