Aniaya Dan Sekap Istri Sunadi Terancam Dipenjara Selama 5 Tahun

Sorot surabaya – Sunadi ( 58 ) warga bandarejo sememi benowo surabaya terancam 5 tahun masuk penjara karena diduga menganiaya dan menyekap istrinya didalam rumahnya sendiri kawasan bandarejo 4 sememi Benowo surabaya.
Untuk diketahui Sunadi hidup serumah dengan istrinya Muinah sudah lebih dari 30 tahun dan dikarunai satu anak perempuan,dalam suka dan duka dijalani berdua.
Keretakan rumah tangga ini berawal dari Sunadi secara diam diam nikah sirih dengan ( Mn ) tetangganya sendiri yang masih wilayah satu RT tempat dimana Sunadi tinggal , dan secara sengaja sudah satu tahun Sunadi meninggalkan istrinya dan tinggal satu rumah dengan istri sirihnya yang lokasinya tidak jauh dari rumah Sunadi ( satu RT ) .
Dan Sunadi tinggal dirumah istrinya yang baru sudah hampir 1 tahun tidak pulang ke istri pertamanya,dalam kurun waktu tersebut Sunadi sudah tidak memberikan nafkah kepada istrinya tepatnya sejak bulan nopember tahun 2022 ,tetapi Sunadi masih memberi biaya sekolah kepada putrinya .
Muinah merasa ditelantarkan oleh Sunadi yang kemudian ketika Sunadi hendak pergi ketempat istrinya diatas sepeda motor muinah berucap agar dirinya segera diceraikan dan segera KK nya di pecah,disitulah Sunadi naik pitam dan langsung memukul pipi kanan istrinya dengan tangan kosong yang berakibat pipinya bengkap dan memar .
Sebelumnya Sunadi sudah melakukan pemukulan kepada muinah istrinya sebanyak dua (2) kali juga diarea pipi ,yang pertama pada tanggal 25 desember 2022 dirumah istri sirihnya gang tengah bandarejo sememi benowo ,yang kedua bulan januari 2023 dirumah saya dikamar lantai atas saya dipukuli pakai kabel dan diludahi .
Dalam pemukulan yang ketiga kalinya Muinah masih menahan diri tidak melaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib,karena Sunadi berjanji akan segera mengurus perceraian ,kiranya Sunadi ingkar tidak juga mengurus perceraian malah tidak pernah pulang dan tinggal ditempat istrinya yang baru ,yang kemudian sekitar bulan Juli 2023 Muinah melaporkan Sunadi kepolsek benowo .
Tidak cukup sampai disitu sejak Muinah melapor ke polisi Sunadi semakin marah yang kemudian Sunadi tidak dingat lagi waktunya mendatangi Muinah dirumahnya ,yang kemudian Sunadi mengunci atau menggembok Muinah dari luar yang kemudian Sunadi meninggalkan begitu saja dengan kondisi Muinah masih terkunci didalam rumah atau disekap .
Cerita Muinah kepada media ini bahwa dirinya disekap higga sore hari, untung waktu itu saya meminta bantuan radio SS agar dilaporkan ke polisi tentang dirinya yang terkunci didalam rumah.
Lanjut muinah dari pihak radio SS yang kemudian melaporkan ke polrestabes,yang kemudian pihak polrestabes menindak lanjuti dengan adanya laporan tersebut,kemudian menghubungi pihak polsek benowo agar ditindak lanjuti.
Kemudian pihak polsek benowo untuk memastikan laporan tersebut dengan beberapa anggota mendatangi TKP rumah muinah kawasan bandarejo IV Sememi benowo ,ternyata benar Muinah terkunci didalam rumah yang kemudian petugas bergegas membuka rumah tersebut .
Miris sejak kejadian itu Munadi sekitar tanggal 20 januari 2023 mengusir Muinah dan putrinya dari rumah dimana Muinah tinggal,dan diperkirakan satu tahun lebih Muinah dan putrinya kost tidak jauh dari rumahnya dan tidak diberi nafkah oleh Sunadi hanya kepada putriya saja memberi biaya untuk sekolah .
Akibat perbuatan Sunadi memukul istrinya yang ketiga kalinya hingga memar dan bengkak dipipi yang kemudian pada pada tanggal 14 juli 2023 silam Muinah melaporkan Sunadi ke polsek benowo tentang perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang Undang RI no 23 tahun 2004 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Sunadi ditahan dirutan medaeng menjalani proses persidangan di pengadilan negeri surabaya, harapan Muinah hakim yang menangani perkara ini agar menghukum Sunadi sesuai dengan perbuatannya ( red ).
————————————————————-
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya disampaikan terima kasih ( red ).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.