Sidang Putusan Enam Terdakwa Pembakar Polsek Tambelangan Diganjar 4 Tahun Penjara

Anton Zulkarnaen SH ( JPU)

Sorot sampang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rochmat menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus dugaan pengerusakan Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dengan hukuman berbeda.

 

Mereka diantaranya terdakwa I Hasan Ahmad dengan hukuman penjara selama empat tahun. Sedangkan terdakwa II Ali dan terdakwa III Abd. Muqodir untuk terdakwa IV Buchori dan terdakwa V Abd. Rahim serta terdakwa VI Satiri masing-masing tiga tahun penjara.

“Hal yang memberatkan terdakwa massanya telah melakukan pengrusakan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Rochmat saat bacakan amae putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (11/12/2019).

Keenam terdakwa terbukti melanggar pasal subsider dari JPU, yaitu pasal 200 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1.

Menanggapi putusan tersebut keenam terdakwa mengambil sikap pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan pihak JPU untuk mengambil sikap pikir-pikir.

Dengan hal ini, putusan belum mempunyai hukum tetap. Majelis pun memberikan tenggang waktu selama sepekan untuk pikir-pikir.

Tim penasehat hukum enam terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan mempersoalkan penyematan tokoh dari salah satu enam terdakwa tersebut. Yaitu terdakwa Hasan Ahmad.

BACA JUGA :  Hindari Penangkapan Dari Polda Metro Jaya Tersangka Harjanti Hudaya diduga Pura Pura Stres Dan Gila

Dalam fakta persidangan, dikatakan pengacara Agung Widodo bahwa terdakwa I yang diganjar paling berat lantaran dianggap sebagai tokoh masyarakat.

“Ini yang kami sangsikan, kategori yang memberatkan dianggap tokoh itu yang bagaimana. Padahal dalam fakta persidangan maupun saksi yang kita hadirkan tidak ada yang menerangkan terdakwa itu tokoh,” terangnya.

Namun pihaknya akan menyerahkan keputusan seluruhnya ke terdakwa apakah banding atau tidak selama sepekan nanti.

Dia menegaskan bahwa kliennya ini tidak ada saksi yang melihat para terdakwa melakukan pengerusakan. Baik itu pelemparan ataupun pembakaran.

“Pada saat itu mereka pulang dari istighosah di KPU. Ada yang pulang, beli nasi goreng dan ke puskesmas,” lanjutnya.

Diketahui, Pembakaran Polsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Polsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar ( red)

BACA JUGA :  Demo Lapangan Golf Pakuwo, Ahli Waris Dinilai Salah Alamat

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password