Sidang Lanjutan Tedakwa Robert Simangunsong JPU Hadirkan Saksi Pelapor

Sorot surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya 24 /6/24, Sidang terbuka untuk umum diruang tirta 1dalam perkara dugaan penggunaan Gelar Akademik palsu , Robert Simangunsong, S.H., M.H.,.
Perkara ini berawal pada tgl 16/2/21, adanya surat somasi kepada Thio Trio Susantono, S.H., selaku kurator, Surat tersebut berisi permintaan daftar tagihan hutang atas kliennya. Namun, Thio Trio Susantono mencurigai penggunaan gelar Magister Hukum (M.H.) oleh Robert, yang tercantum dalam surat tersebut.
Untuk mengklarifiasi, Thio Trio Susantono mengadakan pertemuan dengan Robert untuk membahas keabsahan gelar akademik tersebut. Dalam pertemuan itu, tidak ada kesepakatan atau jawaban memuaskan yang didapat. Oleh karena itu, Thio Trio Susantono melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya ketua Peradi dan ketua Nasdem dan anda siapa” ucap Thio menirukan perkataan Robeth. Ucapan inilah yang membuat Thio mengecek keabsahan gelar MH.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa Robert Simangunsong masih berstatus mahasiswa aktif di program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya. Informasi ini diperoleh dari surat resmi yang diterima dari universitas tersebut, serta konfirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III.
Namun, temuan lain menunjukkan bahwa Robert telah menggunakan gelar Magister Hukum dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2015, terkait perkara tanah bangunan. Ketidak pastian mengenai keabsahan gelar ini mendorong Thio Trio Susantono untuk melaporkan dugaan penggunaan gelar akademik palsu ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Thio Trio juga mendatangi PonPes ‘Darul Ulum” Jombang untuk memastikan keabsahan gelar MH ” 1. mahasiswa Robert Simangunsong dengan prodi Magister Hukum Islam Fakultas Program Pasca Sarjana sesuai lampiran tidak ada dalam laporan penyelidikan . 2.Nama tetsebut pada point 1 tidak ada dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas pascasarjana 2010 -2011″
” Dia masih Kuliah dan belum lulus guna mendapat gelar MH” ucap Thio
Kasus ini sekarang sedang disidangkan di pengadilan negeri surabaya dan Robert Simangunsong dapat dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur tentang larangan penggunaan gelar akademik tanpa hak ( red )

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.