Kejari Tanjung Perak Musnahan barang bukti Periode April 2021 Sampai Desember 2021

sorot surabaya – Kejari Tanjung Perak Musnahan barang bukti Periode April 2021 Sampai Desember 2021sorot surabaya – Kegiatan pemusnahan barang bukti digelar Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dihalaman kantor kejaksaan negeri tanjung perak (25/1) . Dalam acara pemusnahan tersebut hadir unsur dari polrestabes surabaya,Polres KP3,pengadilan,BNN , dan pemerintah kota surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menuturkan pada giat kali ini,adalah perkara yang sudah incrha mempunyai kekuatan hukum tetap barang, dan barang bukti yang dimsnahksm total ada 413 perkara ” tutur kajari didepan para wartawan

Sementara itu, Didik Kurniawan Widyanto, Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari :
1. Perkara Tindak Pidana Narkoba sebanyak 331 perkara dengan barang bukti narkoba sabu seberat 11.079 gram, pil ekstasi 12 butir dan alat hisap sabu atau bong,perkara IT,senjata tajam dan senjata api.

2. Rincian Perkara Peredaran Obat-obat terlarang dan kosmetik ilegal sebanyak 9 perkara dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 30.728 butir dan kosmetik ilegal sebanyak 34 dos.
3. Perkara Tindak Pidana Pelanggaran UU Darurat 13 perkara sebanyak 13 perkara dengan barang bukti senjata api sebanyak 3 buah dan senjata tajam 10 buah.

4. Perkara Tindak Pidana Perjudian, ITE, Perdagangan Orang, Perikanan, Perlindungan anak dan perkara lainnya sebanyak 60 perkara. Barang bukti berupa alat perjudian, HP, buku tabungan, seperangkat alat komputer, pakaian dan alat kejahatan lainnya.

“Sebelum acara pemusnahan barang bukti atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimulai, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti yang akan dimusnahkan, dimana pengecekan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ,” kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak Didik Kurniawan Widyanto.

Lebih lanjut Didik menerangkan pemusnahan barang barang bukti tersebut itu telah sesuai Berita Acara pemusnahan barang bukti tanggal 25 Januari 2022.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain barang bukti dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan mesin blender,pemotong besi, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” pungkas Didik ( red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register