Terdakwa Mochamad Arifin Dan Tatag Firdaus Kuasai 100.000 Pil Koplo Doble LL Dituntut 4 tahun Subsidair 6 Bulan

Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang Kartika 1PN Surabaya rabo (11/1) dengan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa Mochamad Arifin dan Tatag Firdaus,kiranya sidang putusan sudah mengalami penundaan 3 kali menurut jaksa Hajita yang menangani perkara ini kepada wartawan sorottransx (10/1) mengatakan pembacaan putusan belum siap dan juga adanya pergantian PP yang belum diberikan penetapan panitera yang baru .

Sebelumnya kedua terdakwa pada tanggal 20 Desember sudah dilakukan penuntutan dengan nomor Perkara2262/Pid.Sus/2023/PN Sby,dalam pembacaan tuntutan jaksa Hajita
Menyatakan Terdakwa I MOCHAMAD ARIFIN BIN MAKSUM mengajak Terdakwa II TATAG FIRDAUSYAH BIN BARMAWI (ALM)  terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I MOCHAMAD ARIFIN BIN MAKSUM mengajak Terdakwa II TATAG FIRDAUSYAH BIN BARMAWI (ALM)  masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti kurungan selama 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan masa tahanan dengan perintah Terdakwa MOCHAMAD ARIFIN BIN MAKSUM,DKK tetap ditahan.

BACA JUGA :  Pemerintah DKI Sosialisasikan Program PKT Bagi Pengusaha UKM

Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara:

Menyatakan Barang Bukti berupa : 21 (d botol pil warna putih yang diduga obat keras jenis pil koplo logo ll + 100.000 (seratus ribu) butir

1 (satu) buah kardus besar ,(dua) buah HP Dirampas untuk dimusnahkan

Menetapkan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Mochamad Arifin dan Tatag Firdaus ditunda rabo depan (17/1) red.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password