Sidang Perbuatan Melawan Hukum Perkara Nomor 458/Pdt.G/2023/PN Patut Dipertanyakan 21 Kali Sidang Belum Putus

Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang Garuda 1 PN Surabaya (8/1/24) dihadiri para penggugat dan hadir tergugat ( mewakili ) ,agenda sidang hari ini putusan kiranya hakim belum bisa bacakan putusan Lantaran tergugat belum mengantongi dan menyerahkan surat kuasa yang sah menurut hukum dari tergugat yakni Rusmiati dan Eka Vera Rianti ,majelis hakim dalam sidang sebelumnya sudah meminta berkali kali surat kuasa yang asli dari tergugat namun yang mewakili bersidang Rohim anak kedua Rusmiati selalu mengulur ngulur waktu hingga sidang sering mengalami penundaan dan bergulir hingga 21 kali persidangan terkesan tergugat sengaja mempersulit jalannya persidangan” jelas Nani .

Untuk diketahui tergugat Rusmiati sebetulnya masih saudaranya ibu para penggugat , dan dan menurut sejarahnya dirumah margorejo tersebut Rusmiati disuruh hanya untuk merawat dan menempati saja ,hingga kurun waktu 40 tahun lebih sehingga anaknya Rusmiati Eka Vera Rianti dan Rohim tidak tahu persis riwayat rumah yang ditempati ibunya hingga kini,ketika disinggung kenapa para ahli waris tidak ada yang menempati rumah tersebut “tanya wartawan, kami ahli waris semua sudah punya rumah sendiri sendiri dengan suami, jadi tidak tinggal dirumah ” jelasnya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Eksekusi Notaris Alexandra

Masih menurut para penggugat bahwa alat atau surat yang dia miliki untuk melakukan gugatan adalah sertifikat hak milik no 813 kelurahan margorejo surat ukur sementara tanggal 28 Agustus 1982 no 4395 luas 304 M2 atas nama pemegang hak 1.Nurijem,2.Denan 3 Muani dan 4 Muljana sedangkan tergugat tidak memiliki alas hak apapun terkait dengan rumah yang dia tempati,padahal pihak para penggugat sudah berbaik hati kepada tergugat bahwa rumah tersebut mau dijual nanti dia ( Rusmiati ) akan dikasih bagian dari hasil penjualan rumah tersebut ,

Kiranya tergugat Rusmiati dan anaknya tetap bertahan tidak mau pindah atau meninggalkan rumah tersebut malah mempersilahkan digugat hingga ketok palu ” ucapnya,masih menurut penggugat bahwa disamping tergugat Rohim anak tergugat Rusmiati belum ada surat kuasa yang sah dari tergugat menurut hukum ,saksi saksi sebelumnya yang dihadirkan tergugat bukan saksi fakta yang ngerti persis tentang keluarga penggugat tidak tahu apa apa tentang riwayat rumah tersebut.

Sidang dilanjutkan senen depan dengan agenda putusan ,dan penggugat sampaikan bahwa dia akan hadirkan semua saudara saudaranya untuk mengikuti jalannya sidang putusan tersebut .

BACA JUGA :  Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jalani Sidang Saksi Di Pengadilan Tipikor Surabaya

Terpisah usai sidang konfirmasi ke bapak Prof Wibowo SH,MH terkait siapapun orangnya yang diberi kuasa untuk mewakili sidang harus membuktikan surat kuasa yang asli bukan copy-nya ,lanjut pak Wibowo seharusnya dari awal sidang nggak bisa dilanjutkan karena sudah cacad hukum ‘ pungkasnya ( red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password