Sidang Putusan Sela Eksepsi Terdakwa Henry Kusnohardjo Dan Bram Kusnoardjo Tidak Dapat Diterima

Sorot Tipikor Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang candra pengadilan tipikor Surabaya agenda sidang hari ini Selasa (16/1) putusan sela atas nama terdakwa Henry Kusnohardjo dan Bram Kusnohardjo ,sidang digelar secara telekonfrece JPU Putu Eka Wirniati dari Kejari tanjung perak Surabaya menghadirkan terdakwa Henry Kusnohardjo dan Bram Kusnohardjo sudah nampak di layar televisi dipancarkan dari rumah tahanan .

Dalam sidang hari ini kedua terdakwa Henry Kusnohardjo dan Bram Kusnohardjo didampingi oleh kuasa hukumnya,sidang dipimpin oleh majelis hakim Sudarwanto dalam membacakan putusan sela nomor perkara 137 dan 138 majelis hakim mengatakan eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima dan surat dakwaannya JPU telah memenuhi unsur formil dan materiil tentang hukum acara pidana dan sah menurut hukum.

Menyatakan perkara nomor 137 atas nama Bram Kusnohardjo dan nomor 138 atas nama Henry Kusnohardjo perkaranya dilanjutkan dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksinya.

Ketika majelis menanyakan kepada jaksa Putu Eka Wirniati kapan saksi ” Minggu depan yang mulia ” jawabnya.”Ada berapa saksi tanya majelis ” ada lima saksi yang mulia ” jawab jaksa.

BACA JUGA :  Kepala Kejaksaan Agung Hadiri Giat Baksos Operasi Katarak Gratis Untuk Warga Masyarakat Di Kejati Jawa Timur

Baik sidang ditunda pekan depan tanggal 22/1/24 dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU ” Pungkas majelis .

Sebelum pembacaan putusan sela bahwa disebutkan oleh majelis hakim bahwabsejak tanggal 30 Desember hingga sekarang terdakwa Henry dan Bram dilakukan penahanan hingga sekarang ,namun anehnya usai sidang ditanyakan kepada kuasa hukum kedua terdakwa, ” “para terdakwa ditahan dimana mas ” tanya wartawan ,” nggak tahu ” jawab singkat PH ,terkesan kuasa hukum terdakwa nggak berkenan atau alergi ditanya tanya wartawan langsung pergi .

Untuk diketahui terdakwa Henry sangat luar biasa ,bagaimana tidak dalam perkara korupsi 40 milliar sumber dana pemkab yang di pengadilan Tipikor belum tuntas ,anehnya oleh hakim Henry kusnohardjo dari tuntutan 10 tahun dinyatakan bebas tidak terbukti bersalah yang kemudian jaksa Arnes Tomasila melakukan upaya hukum kasasi dan putusannya belum incrah , Henry bermasalah lagi kini menjalani sidang perkara Tipikor di pengadilan Tipikor Surabaya ( simak dalam pemberitaan sebelumnya dengan judul berita waspadai ada indikasi hakim bebaskan terdakwa Henry Kusnohardjo ( red ).
—————————————————————
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

BACA JUGA :  Vonis Satu Tahun Bagi Penerima Salah Transfer Bisa Dijadikan Yurisprudensi Hakim Dalam Memutus

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password