Kasus Dugaan Korupsi Di Primkop UPN Veteran Jatim, Tiga Mantan Pengurus Koperasi Dijadikan Tersangka

Sorot korupsi surabaya – Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra menjelaskan kepada para wartawan bahwa, latar belakang kasus adanya dugaan korupsi di Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim, Rabu, 17 Januari 2024 . Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah melakukan penahanan kepada tiga mantan pengurus Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur pada Rabu (17/1/2024) kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2015.
Ketiga tersangka yakni YAS, SR, dan WI, dinyatakan sebagai tahanan kota setelah dilakukan penyerahan oleh penyidik Polrestabes Kota Surabaya kepada Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, termasuk barang bukti ( P-21).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra menjelaskan awalnya Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim mengajukan pinjaman pada tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.
Melalui tindakan melawan hukum, para tersangka membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi, menyebabkan kerugian pada Bank Jatim Syariah sekitar Rp. 4,4 miliar,” kata Jemmy.
LSM MAKI dan Tim Kuasa Hukum yang mendampingi para tersangka, Ahmad Suhari mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan tahanan dengan alasan faktor usia dan kesehatan para tersangka yang dianggap tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Permintaan penangguhan ini telah dikabulkan oleh kepala Kejari Tanjung Perak.
Kami telah mengajukan pennaguhan tahanan dan dikabulkan atas faktor kemanusian, dikarenakan para tersangka sudah lanjut usia dan sakit-sakitan,” ungkapnya.
Tiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ( red ).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.