DUA POLISI PENGANIAYA JURNALIS TEMPO NURHADI DIVONIS 10 BULAN PENJARA DAN RESTITUSI

Sorot surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman vonis 10 bulan penjara terhadap dua polisi yakni terdakwa Bripka Purwanto dan brigadir M Firman subakhi terdakwa pelaku penganiaya jurnalis Majalah Tempo Nurhadi Rabu (12/1/2022).

 

dua oknum.polisi pelaku pemukulan wartawan

Dalam perkara ini, hakim yang diketuai oleh M Basir menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU. 40 tahun 1999 tentang Pers. Atas dasar itu, kedua terdakwa masing-masing divonis 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa penjara 10 bulan,” kata hakim M Basir saat membacakan putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Selain menjatuhkan hukuman pidana, dua terdakwa juga dijatuhi denda restitusi atau ganti rugi kepada korban Nurhadi dan saksi F.

“Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada korbanNurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000,” ujar hakim.

Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Winarko dari kejati menuntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kedua terdakwa apakah menerima atau banding. Kedua terdakwa kemudian menyatakan masih pikir-pikir setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya.

Joko Cahyono, penasehat hukum terdakwa mengatakan meski memutuskan pikir-pikir. Namun pihaknya berencana akan banding terhadap putusan hakim. Sebab vonis 10 bulan penjara dinilai tidak ringan.

“Kami pikir-pikir. Tapi besar kemungkinan kami akan banding. 10 bulan gak ringan untuk orang yang berprofesi,” kata Joko usai sidang.

Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan jurnalisme. Dia diduga dianiaya oleh oknum Polri dan TNI usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam ( red )

_____________________________________________

CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register