Diduga Anak Kepala Dinas Inspektorat Lamongan Terlibat Penganiayaan Taruna POLTEKPEL Hingga Tewas
Sorot Surabaya – Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska ( 20 ) warga jln Semangu Ds Blimbing kecamatan Paciran Lamongan Anak kepala dinas inspektorat Lamongan Ahmad Farikh ini diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap taruna poltekpel Surabaya hingga meregang nyawa ,Terdakwa Daffa melakukan penganiayaan tidak sendiri yakni dengan rekannya yang juga sesama taruna poltekpel terdakwa Alpard Jales R Ponoyo berkas terpisah.
Tempat kejadian perkara ( TKP) hingga tewasnya korban taruna angkatan XIII M.Rio Ferdinan Anwar di kampus POLTEKPEL Kawasan Gunung Anyar Surabaya pada 5 Februari 2023 silam.
Kini kedua pelaku penganiayaan terdakwa Daffa dan Alpard sedang menjalani proses persidangan pidana di pengadilan negeri surabaya,namun perkaranya di split menjadi 2 nomer perkara terdakwa Alpard memasuki agenda saksi dan terdakwa Daffa besuk Rabo (7/6) agendanya sidang putusan sela.
Dalam agenda sidang kesimpulan sebelumnya JPU Herlambang dari Kejari tanjung perak yang menyatakan bahwa dalam surat dakwaannya dalam perkara a quo ,telah sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHP bahwa karena itu ,keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima “katanya.
Oleh JPU Herlambang dengan surat dakwaan nomor : 1054/Pid.B/2023/PN Sby terdakwa Daffa diduga melanggar pasal 353 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia.
5 Juni 2023 guna kelengkapan pemberitaan wartawan media ini Konfirmasi kepada orang tua terdakwa Ahmad Farikh dilamongan ,kiranya pejabat kepala inspektorat kabupaten Lamongan ini tidak merespon dan tidak berkenan untuk ditemui wartawan dan,berkali kali wartawan ini menilpon dan SMS via WA pak Ahmad Farikh juga tidak ada tanggapan,hingga berita ini diturunkan belum didapat keterangan apapun dari Ahmad Farikh orang tua terdakwa Daffa Adiwidya Ariska .
Terpisah konfirmasi melalui tilpon genggamnya ke bapak Yani orang tua korban dalam sidang putusan sela besuk Rabo (7/6)dia menyatan tetap hadir dan agar perkaranya tetap berlanjut dan para pelaku penganiayaan terhadap anaknya hingga meninggal agar hakim memberikan hukuman setimpal sesuai dengan perannya masing masing, lanjut Yani ,keluarga para terdakwa belum pernah menghubungi saya dan meminta maaf dan terkait dengan pra peradilan hakim Khadwanto dalam putusannya yang membebaskan terdakwa Daffa kok bisa yang jelas saya kecewa dengan putusannya tersebut ” pungkas Yani.
Konfirmasi ke humas PN Surabaya terkait perkara poltekpel ” apakah perkara poltekpel hakim yang menangani perkara pra peradilan ,apakah beda dengan hakim yang menangani pokok perkara ” tanya wartawan ,” beda pak ” jawab humas.
Dalam sidang putusan sela besuk Rabo (7/6) yang menyidangkan hakim Khadwanto ” tanya wartawan,” pak Khadwanto untuk prapernya ” jawab humas Gede Agung ( red ) .
————————————————————–
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
——————————————————km
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.