Kuasa Hukum Henry Angkat Bicara ,ini masalah Perdata Bukan Pidana Seharusnya Tidak Dilakukan Penjemputan Paksa

HENRY KETIKA DIJEMPUT PETUGAS BARESKRIM

 

 

Sorot surabaya – Penjemputan Paksa penyidik Mabes Polri terhadap Henry J Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada (8/8) kuasa hukum Henry sebutkan sebagai pembunuhan Karakter,

Agus Dwi Warsono Kuasa Hukum Henry J Gunawan bertanya-tanya terkait Penjemputan Paksa terdakwa Henry, diduga ada urgensi dan motivasi tahap II yang dilaksanakan jelang putusan pasar Turi.

 

Padahal Prof. Yusril sudah menandatangani surat panggilan ke 2 dan disitu disebutkan pak Henry akan hadir pada tanggal 7-September 2018, jelas ini opini jahat untuk bunuh karakter Henry jelang putusan pasar Turi, dengan tujuan untuk mempengaruhi alam pikiran dan nurani Majelis Hakim, agar nantinya putusan terhadap klien saya dianggap bersalah

Kami yakin Majelis Hakim yang diketuai Rochmat tidak akan terpengaruh, dan akan memberikan putusan adil dan benar berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah dalam persidangan

yang jelas saya selaku Tim Penasehat Hukum yakin bahwa fakta-fakta dan alat bukti yang sah terungkap dipersidangan serta menunjukkan Dakwaan Jaksa terhadap Henry tidak benar dan tidak terbukti

perkara ini sebenarnya perkara perdata, antara PT.Graha Nandi Sampoerna dan PT. Gala Bumi Perkasa, Kasasi PT.GBP menang, dan bisa di Download hasil Putusan Mahkamah Agung, put.Kasasi No.1240 (Pt.GNS vs PT.GBP), tapi masalah ini dibawa ke ranah pidana padahal ini jelas perkara Perdata, pungkasnya (hr/If).

 

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register