Zainol Fahmi Diduga Edarkan Farmasi Tanpa Ijin Jaksa Tuntut Pidana 4 Bulan

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum digelar diruang sidang Candra Kamis (10/2) dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan jaksa Nunung nurnaini dari Kejati Jatim Zainol Fahmi yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar .

Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dalam tuntutan disebutkan, perbuatan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1)
Undang Undang RI no.36 tahun 200 tentang UU Kesehatan yang telah diubah sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan hal diatas, JPU memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan.

Atas bacaan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan secara lisan di hadapan Sang Pengadil Sutrisno.

” Mohon Yang Mulia agar kliennya di jatuhi putusan pidana seringan ringannya, karena masih menanggung beban keluarga sebagai kepala keluarga juga menanggung biaya orang tuanya,dan mempunyai anak bayi,dan mohon laptop agar dikembalikan kepada terdakwa untuk kegiatan dikampus” seru Penasehat Hukum terdakwa.

BACA JUGA :  Penghuni Objek Tunjukkan SHM Asli, PN Surabaya Tunda Sementara Pelaksanaan Eksekusi

Usai dibacakan nota pembelaan disampaikan secara lisan tersebut, hakim Sutrisno kembali menanyakan JPU apakah akan menanggapi nota pembelaan terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menyampaikan, tanggapan secara lisan berupa, ” kami tetap pada tuntutan Yang Mulia ,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam perkara yang menjerat terdakwa dalam dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa yang
bertempat di Toko FBB di rumah Kontrakan di Jalan. Pulo Tegalsari IV no. 7-C Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya,
mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Adapun, sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yakni, obat obatan Herbal Glutacid, obat Herbal Super Fat, obat Herbal Colagold, obat Herbal CL Skin, obat Herbal Bio Herbal, obat Herbal Perfect Brest Gel, obat Herbal Vita  Brest, obat Herbal Carotamin, obat Herbal Collagen Capsul-eextract Gluta, obat Herbal Ma Booster dan obat Herbal Aloe Gel .

Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda putusan ( vonis ) terhadap terdakwa ( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password