Zainol Edarkan Farmasi Tanpa Ijin Hakim Vonis 3 Bulan Penjara.

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum digelar diruang sidang Candra Kamis (16/2) dengan agenda vonis( putusan )yang dibacakan majelis hakim Sutrisno yang menyatakan terdakwa Zainol Fahmi secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 197 UU RI no 36 tentang kesehatan ,oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Zainol Fahmi yang sebelumnya ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar .

Atas putusan 3 bulan tersebut Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan bahwa seharusnya terdakwa tidak dihukum karena tidak sebanding dengan perbuatannya,atas putusan 3 bulan tersebut kuasa hukum terdakwa menyatakan terima.

Untuk diketahui, dalam perkara yang menjerat terdakwa dalam dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa yang
bertempat di Toko FBB di rumah Kontrakan di Jalan. Pulo Tegalsari IV no. 7-C Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya,
mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Adapun, sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yakni, obat obatan Herbal Glutacid, obat Herbal Super Fat, obat Herbal Colagold, obat Herbal CL Skin, obat Herbal Bio Herbal, obat Herbal Perfect Brest Gel, obat Herbal Vita  Brest, obat Herbal Carotamin, obat Herbal Collagen Capsul-eextract Gluta, obat Herbal Ma Booster dan obat Herbal Aloe Gel ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register