Perkara Pemukulan Pakai Stick Base Ball Memasuki Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Sorot surabaya – Sidang lanjutan, perkara pemukulan pakai stick base ball dengan korbannya mahasiswi sempat viral memasuki agenda pemeriksaan terdakwa diruang sidang sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2 )

Dipersidangan secara telekonfrece , Willem Fredrick Mardjugana yang ditetapkan sebagai terdakwa, dalam keterangan mengakui telah memukul korbannya jarak kurang lebih satu meter.

Hal tersebut, lantaran, dirinya tak bisa mengendalikan emosinya. Sehingga, bisbol dipukulkan sekali tepat mengenai pipi sebelah kanan mahasiswa (korban).

Lanjut terdakwa dia menyatakan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara tersebut, pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, menyita sebuah tongkat bisbol sebagai Barang Bukti (BB) dan plat mobil juga pakaian yang digunakan terdakwa saat melakukan pemukulan.

Diujung persidangan, JPU Dilah memohon waktu sepekan ke-depan kepada majelis hakim guna melakukan tuntutan terhadap terdakwa.
” Mohon waktu Yang Mulia, sepekan ke-depan pihaknya, akan melakukan tuntutan,” ucap JPU.

Usai sidang konfirmasi ke Jan Labobar SH kuasa hukum terdakwa mengatakan, sebagaimana dalam persidangan bahwa terdakwa sudah mengakui, perbuatannya dan terdakwa juga sudah meminta maaf terhadap korban ,kendati tidak ada kesepakatan damai hitam diatas putih jadi kita kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini guna menyikapi tuntutan JPU.

Lanjut Labobar ,Lebih lanjut, perbuatan terdakwa yang dilakukan, secara tidak sengaja karena tersulut emosi.
” Ya,namanya anak muda gampang emosi ,” ungkapnya.

Diujung pembicaraan, Jan Labobar berharap, hakim yang menyidangkan perkara ini bisa menjatuhkan putusan pidana bagi klienya seringan ringannya ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register