Diduga Turut Serta Devi Andriyanti Anak Terdakwa Dr H Udin SH,MS Terancam Dipolisikan
Sorot Surabaya – Sidang lanjutan Senen (25/4) dugaan penipuan yang yang dilakukan terdakwa Udin mantan guru besar salah satu perguruan tinggi terkenal di Surabaya ini digelar diruang Tirta 1 PN Surabaya dengan rencana agenda sidang mendengarkan keterangan saksi a de charge yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Achmad Budi Santoso SH.
Ketika ketua majelis hakim Darwanto mengetok palu tanda dimulainya persidangan ,lagi lagi saksi tidak hadir dipersidangan tanpa adanya alasan yang jelas yang disampaikan dipersidangan,dan hakim Darwanto memang orangnya sangat sabar dan selalu mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa agar sidang ditunda kembali.
Terdakwa yang berpura pura lumpuh dan berpura pura tidak mendengar ini ,ada indikasi dan sengaja tidak mau mengembalikan uang Nagasaki 700 juta alias ngemplang yang diembatnya empat tahun silam.
Dan modus terdakwa yang sudah renta ini ,dipersidangan memanfaatkan usia senjanya dan pandai sekali memainkan peran dan beracting berpura pura tidak dengar dan lumpuh untuk menarik simpati jaksa dan hakim agar mendapatkan hukuman seringan ringannya bahkan hukuman bebas dari hakim yang menangani perkara ini,akankah hakim akan membebaskan terdakwa yang diduga pemain watak ini ?.
Untuk diketahui sejak awal dipersidangan belum pernah sekalipun terdakwa melalui kuasa hukumnya memberitahu atau menyerahkan bukti atau surat rekam medik dari dokter terkait terdakwa tidak bisa berjalan dan kurang pendengaran .
Ironis terdakwa tidak bisa berjalan dan kurang pendengarannya terjadi hanya di ring lingkup pengadilan saja ketika mau sidang ,ketika diluar pengadilan terdakwa yang mantan dosen dan guru besar ini sehat dan normal normal saja itu semua dia lakukan hanya untuk mencari belas kasihan dan simpati hakim yang menangani perkaranya ( data red ).
Hingga berita ini diturunkan 700 juta uang Nagasaki belum dikembalikan oleh terdakwa ,dan apa yang disampaikan dipersidangan hanyalah agar terbebas dari hutang dan terhindar dari dakwaan JPU,kiranya sidang tidak sampai lima menit sudah ditutup lantaran saksi a de charge tidak hadir dan ditunda tanggal 9 Mei 2022 usai lebaran .
Dugaan terdakwa Udin menipu secara berjamaah dengan kawan kawannya berikut bukti bukti tanda terima uang transfer dari korban Nagasaki :
1. Tanggal 27 Desember 2018 Nagasaki telah mentransfer 200 juta kerekening bank BCA a/n Zainab Ernawati dengan norek 0140156680,ironisnya uang tersebut oleh Erna dengan dalih 100 juta untuk bayar hutang terdakwa kepada Zainab dan yang 100 dibagi bagikan kepada para mediator (makelar) yakni kepada Soetan Syahril adik terdakwa 30 juta,Wlly 12,5 juta,Jojo 10 juta,Herry dan Sampurno 37,5 juta,untuk bayar notaris Amrozi 10 juta dengan tugas dan peran masing masing.
2. Tanggal 27 Desember 2018 Nagasaki kembali transfer ke rekening BCA a/n anak terdakwa Devi Andriyanti AMD norek : 3880624325 sejumlah 300 juta rupiah ( bukti transfer ).
3. Tanggal 24 Januari 2019 Nagasaki transfer kembali kerekening BCA a/n anak terdakwa Devi Andriyanti sejumlah 200 juta ( bukti transfer ) dan semuanya uang yang diterima Devi dari Nagasaki dipersidangan diakui semuanya oleh terdakwa.
Kiranya sidang hari ini Senen ( 25/4) tidak jadi digelar lantaran saksi tidak hadir,tak ayal membikin korban Nagasaki yang selalu memantau persidangan ini kecewa berat ,berikut pernyataan Nagasaki kepada wartawan media ini ” kecewa saya , sidangnya kok ditunda lagi padahal kasus ini sudah lama bergulir di pengadilan ,saya melalui kuasa hukum saya akan segera melaporkan ke Polrestabes Devi anak terdakwa dan Erna tentang penipuan terkait dibatalkannya jual beli tanah milik terdakwa Udin dikawasan merr,saya ada buktinya transfer uang ke Devi dan Erna ” pungkas Nagasaki ( red ) .
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.