Terdakwa kooperasi PT Cahaya Indo persada Diduga Lakukan Pelanggaran Palsukan Box Meter Listrik perusahaan

Sorot surabaya – PT.Cahaya Indo Persada salah satu perusahaan korporasi ditetapkan sebagai terdakwa oleh, Yusuf Akbar selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya, mendapat tekanan agar terdakwa tidak dekat-dekat dengan jurnalis.

Hal ini, di sampaikan oleh, salah satu Penasehat Hukum terdakwa saat kembali jalani persidangan diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya,pada Selasa (6/8/2019).
Dalam persidangan, tampak Yohan Listyono Suryadi sebagai perwakilan perusahaan duduk dikursi pesakitan guna mendengar keterangan saksi yang di hadirkan JPU.
Di kesempatan tersebut, Abraham, terlebih dahulu menyampaikan keterangannya, berupa, sepengetahuan saksi segel yang terpasang dalam box meter bukan yang asli.
“Dari kejanggalan lalu saksi melakukan pemeriksaan. Atas adanya anomali maka saksi membongkar box meter guna dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan memasang kembali box meter baru,” ujarnya.
Masih menurutnya, ketidak sesuaian segel dalam box meter menurut aturan direksi adalah sebuah pelanggaran.
“Salah satu pelanggaran yang dimaksud adanya alat yang terpasang dalam box meter dan mempengaruhi kinerja meter,” paparnya.
Lebih lanjut, saksi enggan membeberkan lebih rinci terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Cahaya Indo Persada.
Saksi berikutnya, Miskan mengatakan, terkait pelanggaran yang dilakukan PT.Cahaya Indo Persada, saksi setiap hari melakukan cek jarak jauh berupa, membaca rekam meter dengan alat AMR.
” Melalui alat AMR bahwa, PT.Cahaya Indo Persada ada kelainan arus sehingga saksi berkoordinasi dan sepakat membandingkan bacaan di lapangan dengan profil perusahaan,” tuturnya.
Secara terpisah, Rudolf Ferdinand Purba selaku, Penasehat Hukum terdakwa, kepada CBNews, mengatakan,
“kliennya mendapat tekanan agar perkara yang melibatkan perusahaannya untuk tidak dekat-dekat dengan jurnalis,” ujarnya.
Sayangnya, Rudolf Ferdinand Purba selaku, Penasehat Hukum terdakwa lebih memilih bungkam siapa yang melakukan penekanan kliennya agar tidak dekat-dekat dengan jurnalis.
Hal lainya yang disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa kepada CBNews yaitu, pelanggaran kliennya terkait tenaga listrik bukan pencurian melainkan karena box meter rusak.
“berdasarkan berita acara pembongkaran box meter salah satu petugas tidak mengisi formulir dalam kolom pembongkaran namun, pada berita acara pemasangan baru pada formulir petugas telah mengisi kolom pembongkaran dan pemasangan ,” pungkasnya ( red).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.