PH Penggugat Sebut Ahli Kurang Fair Sedangkan, PH Tergugat Sebut Suami Istri Tidak Boleh Transaksi Jual Beli
sorot surabaya – Sidang lanjutan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Janny Wijono selaku, Penggugat terhadap Djie Widya Mira Chandra sebagai Tergugat memasuki agenda mendengar keterangan Ahli penyakit kejiwaan, Martaulina Haloho yang dihadirkan oleh, Tergugat.
Dalam keterangan yang disampaikan Ahli yaitu, terkait penyakit Demensia sebenarnya bukan penyakit melainkan syndrom atau gejala yang disebabkan gangguan fungsi di otak.
Gejala khusus bagi penyakit dimensia dimana penyebabnya gangguan di otak bisa macam-macam yaitu, Stroke, Parkinson dan alzheimer yang bisa mempengaruhi memori, kemampuan berpikir, dan kemampuan sosial, yang cukup parah dan mengganggu kehidupan sehari-hari.” Meskipun Demensia umumnya ditandai dengan hilangnya ingatan seperti, perilaku
biasanya secara umum baik tapi ketika jalan bingung karena daya memory nya terganggu. Kalau melihat perilaku tidak nampak gejala ,” ungkap Ahli.
Masih menurut Ahli, jika seorang memiliki penyakit Demensia, atau dia bisa melakukan aktivitas tapi tidak memahami yang dilakukan.
Seseorang mengidap Demensia parah disampaikan Ahli, Demensia di sebabkan penyakit lain di otak yang terus berjalan sehingga Demensia bergantung pada penyebabnya.
Dalam pengobatan, penyebab itu yang tidak bisa disembuhkan namun, dengan pengobatan hanya menghambat penyakit tersebut lebih parah.
” Karena penyakit Demensia adalah penyakit otak yang semakin lama makin memburuk.
Pengobatan hanya lebih menghambat ,” beber Ahli.
Tak kala disinggung terkait, seseorang mengidap Demensia bisa melakukan tandatangan dalam surat perjanjian disampaikan Ahli yaitu, bisa.
” Penderita Demensia bisa menandatangani surat perjanjian. Hanya, penderita tersebut, tidak dapat memahami apa yang ditandatanganinya.
Permasalahannya penderita Demensia tidak bisa memahami dan mempertanggung jawabkan apa yang ditanda tanganinya karena lupa apa yang ia dikerjakan ,” ungkapnya.
Ahli pun, menjelaskan, seseorang yang telah di diagnosa Demensia pada tahun 2004 maka pada 2015 penyakit nya makin memburuk.
Ahli juga memaparkan, seseorang pengidap Demensia bisa saja ke luar negeri jika didampingi.
Melalui, ilustrasi, Ahli membeberkan, seperti halnya, pengidap Demensia meski sudah makan saat ditanya dikatakan belum makan.
Lebih lanjut, Ahli menyampaikan, terkait penderita Demensia secara fisik bisa tandatangan namun, biasanya daya tangkapnya terganggu.
Usai persidangan, Masbuhin, selaku, Penasehat Hukum Janny Wijono selaku, Penggugat, mengatakan, keterangan Ahli menguntungkan kliennya (Penggugat).
Persoalan ini untuk menguji tentang keabsahan kemampuan melakukan tanda tangan. Ternyata, keterangan Ahli di persidangan mengatakan, seorang pengidap Demensia ternyata bisa pergi ke Bank untuk menarik uang, bisa tandatangan juga bisa serta bepergian ke Luar Negeri. Sehingga persoalan ini sudah clear dan clean.
Pihaknya, membuktikan apa yang dilakukan penggugat (Janny) dengan Tjahja Limanto dalam transaksi jual beli secara sah dan terjadi. Tanda tangannya tidak ada yang dipalsu.
Disinggung terkait pengidap Demensia tidak paham yang ditanda tangani apakah sah ?,
Masbuhin katakan, itu bukan wilayah pidana.Sedangkan, keabsahan jual beli harus diuji.
Gugatan ini tentang Pre Judicial Geschill bukan menguji sah atau tidak jual beli. Keabsahan jual beli sudah diuji dan perkara tersebut, masih di Mahkamah Agung (MA).
Terkait, keterangan Ahli bahwa seseorang yang di diagnosa mengidap Demensia pada tahun 2004 maka pada tahun 2015 penyakit nya makin memburuk ditanggapi Masbuhin berupa, keterangan Ahli ada sedikit kurang Fair dan kurang obyektif berdasarkan teori saja yang disampaikan tanpa melihat praktek.
” Buktinya, di tahun 2004 seseorang di diagnosa mengidap Demensia logikanya seseorang itu tidak mampu bepergian ke Luar Negeri ,” pungkasnya.
Hal lainnya, dalam kasus ini, menurut Ahli tadi di tahun 2004 diagnosa mengidap Demensia dan pada 2015 ada goresan tandatangan.
Artinya, seseorang tersebut, semakin membaik dan menderita Demensia di framing untuk mendeskreditkan kliennya.
” Persoalan memory seseorang itu terganggu atau tidak adalah persoalan diluar konteks hukum pidana dan hukum perdata yang menilainya ,” pungkasnya.
Secara terpisah, Andry Ermawan selaku, Penasehat Hukum, Djie Widya Mira Chandra sebagai Tergugat, saat ditemui mengatakan,
Keterangan Ahli yang dihadirkan sangat Fair dan terang benderang mengungkap yang sebenarnya.
” Ahli menjelaskan, peristiwa penyakit Demensia itu apa ?. Sementara dalam obyek ini menyoal transaksi jual-beli dengan kehadiran Cahya Limanto melakukan tandatangan diatas akta notaris itulah yang diragukan ,” beber Andry.
Padahal, dari keterangan Ahli, Cahya Limanto menderita Demensia sejak 2004 dan di tahun 2014 masih Opname di Singapura dan 7 bulan berikutnya, yakni 2015 dapat kuasa tanda tangan.
” Ini membuktikan secara jelas bahwa seseorang yang di diagnosa mengidap Demensia semakin tahun makin memburuk.
Mana mungkin bisa tahu apa isi dokumen yang di tandatangani ,” paparnya.
Artinya, seseorang yang mengidap Demensia bisa diarahkan tandatangan namun, terkait isi perjanjian tidak tahu atau seseorang tersebut, tidak cakap hukum atau dibawah pengampuhan sehingga sebenarnya perjanjian itu batal demi hukum.
Hal lainnya, terkait status antara Janny Wijono dengan Cahya Limanto adalah suami istri (melalui adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya), di beberkan Andry yakni, dengan penetapan sebagai istri sah Cahya Limanto (almarhum) dan adanya
transaksi jual-beli dengan istrinya maka tidak diperbolehkan jual beli dan dalam perkara ini, ada kejanggalan.
Hal diatas, mengacu sebagaimana dalam pasal 1467 KUHP perdata dijelaskan tidak boleh jual beli.
Maka ada dugaan, pasal 263 dan 266 terkait, harta waris yang tidak jatuh ke Ahli Waris justru malah beralih ke Janny Wijono (istri sah) berdasarkan jual beli.
” Dalam hukum jika sudah ada penetapan dan disahkan oleh Majelis Hakim walau belum mendaftarkan di pencatatan sipil itu sudah sah sebagai suami istri ,” terangnya.
Andry menambahkan, begitu sudah sah suami istri maka dipercepat dijual Khan ! , lucu ?. Apalagi kondisi Cahya Limanto baru pulang Opname dari Singapura.
” Keterangan Ahli tadi sangat jelas bahwa kondisi Cahya Limanto sebenarnya sudah parah tidak cakap hukum tidak mungkin dia bisa melakukan perbuatan hukum maka pihak Ahli waris merasa adanya kejanggalan ,” pungkasnya ( red).
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.