Warga Ukraina Batal Disidangkan Hakim Majelis Yang Menangani Terpapar Covid-19

 

Sorot surabaya – Sidang lanjutan perkara ITE yang digelar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu dengan terdakwa Yevhen Kuzora warga Ukraina yang beragendakan keterangan saksi dari Bank BRI rabo ( 2/3 ) batal digelar.

Pasalnya, majelis hakim Imam Supriyadi SH selalu hakim ketua saat ini terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) selama sepuluh hari kedepan.

Darwis JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan kepada wartawan media ini , sidang ITE hari ini batal digelar mas, dikarenakan majelis hakim terpapar Covid-19.

“Ini sidang ketiga kalinya dengan agenda keterangan saksi dari pihak BRI, karena hakimnya kena Covid-19, siapa yang mau.” terang Darwis kepada media ini, Rabu (2/3/2022).

Terpisah konfirmasi ke humas PN Surabaya menjelaskan, penundaan karena majelis hakim kena Covid, pemberitahuannya dua hari yang lalu jadi belum tahu beliaunya kapan sudah bisa menyidangkan kembali.

Lanjut humas”Kalau di kita kan sepuluh hari, tunggu sampai hasil swabnya negatif baru masuk.” jelas Suparno.

“Kita tidak bisa menentukan kapan dilanjutkan sidangnya, seharusnya tadi ditanyakan ke hakimnya kapan.” pungkasnya.

BACA JUGA :  Terbukti Menipu Terdakwa Abdul Haris Oknum Pegawai Kemenkumham Surabaya Dituntut 2 Tahun

Perlu diketahui, terdakwa Yevhen Kuzora sejak tanggal 30 November 2021 sampai tanggal 3 Desember 2021 menggunakan kartu World Ellite Corporate, kartu Personal Crypto Wallet, kartu Magnetic Stripe atau kartu Debit lainnya yang telah berisi informasi elektronik tersebut untuk melakukan transaksi perbankan di beberapa mesin ATM BRI yaitu di kantor SAMSAT Manyar Surabaya, Super Indo Nginden dan Kenjeran Surabaya serta Unit Putat Jaya (Ex Alfamidi) Simo Surabaya.

Kemudian saat berada di mesin ATM, Terdakwa mendapatkan informasi elektronik dari teman terdakwa berupa Personal Identification Number (PIN) ATM yang diterima melalui aplikasi Wickr Me. Sehingga terdakwa dapat mengakses sistem elektronik Bank BRI tanpa sepengetahuan atau seijin Bank BRI maupun nasabah/pemilik rekening, lalu terdakwa melakukan transaksi pemindahbukuan/transfer dan BRIVA dari pemilik rekening aslinya ke rekening lain sesuai petunjuk teman terdakwa.

Dan perbuatannya tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan karena dilakukan dengan cara menerobos atau menjebol sistem pengamanan Bank BRI, namun terdakwa tetap melakukannya dengan tujuan ingin mendapatkan upah/gaji sejumlah ± Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap bulan dari teman terdakwa.

BACA JUGA :  Dugaan Adanya Korupsi Gelora Pancasila Kuasa Hukum Sebutkan Kejati Terlalu Terburu Buru Dalam Menetapkan Status Cekal .

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, nasabah Bank BRI disejumlah wilayah Indonesia kehilangan sejumlah uang di rekening tabungannya dan Bank BRI harus mengganti kerugian tersebut yang keseluruhannya berjumlah ± Rp.3.469.700.000,- (tiga miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (3) jo. Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( red) .

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password