Upaya Hukum Kasasi Bos Sarung Wadimor Kandas Di MA JPU Segera Eksekusi Benny Terpidana 3 Tahun

 

Sorot Surabaya – Upaya hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK) Benny Prayogi Nyotro Raharjo dengan mengajukan Permohonan Kasasi kandas dengan ditolaknya oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun oleh Hakim MA Republik Indonesia Andi Abi Ayyub.

Dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 8 Desember 2021.
Nomor putusan kasasinya 1422K/PID/2021.

Dalam amar putusan hakim MA berbunyi, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Benny Prayogi Nyotoraharjo anak dari Suwandi Wibowo.

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 835/PID/2021/PT SBY tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 578/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 8 Juni 2021, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 tahun.

Dengan adanya putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan putusan sudah incrah sampai MA maka kami akan Segera melakukan Eksekusi terhadap terpidana Benny Prayogi Nyotro Raharjo “jelas Zulfikar kepada media ini Senen ( 17/1).

Dijelaskan dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Benny Prayogi warga Babatan Permai Timur Surabaya bersama orangtuanya Suwandi Wibowo, mengajukan nota pemesanan sarung merek Wadimor kepada PT Sukorejo Indah Textile (SIT) di akhir tahun 2019 sampai Juni 2020 sebanyak 24.237,83 kodi dengan harga Rp 22.122.947.400.

Kemudian terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut tetapi, pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihak bank memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile (SIT) bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.

Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain. Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar.

Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain.

Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta. Jamil lantas mengkliring 10 lembar BG pengganti tersebut.

Lagi lagi BG yang diberikan mendapatkan surat keterangan penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa dan atau saldo tidak cukup.

Sehingga PT SIT merugi Rp 22,1 miliar dari pengiriman sarung yang tidak dibayar.

Perkara ini juga menyeret turut serta yang menanda tangani BG Irwan Suwandi warga Kejawan Utara Blok C4 Surabaya, tidak lain anak kedua dari pasangan Yenny Sintawati Purwo dan Suwandi Wibowo, kakak Beny Prayogi Nyotoraharjo ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register