Lim Chandra Direktur CV SMR Kemplang Bank Danamon Rp.24 Milliar Diganjar Hakim 3 Tahun 6 Bulan

 

” ATAS PUTUSAN TERSEBUT DIATAS DENGAN AROGANNYA LIM CHANDRA MENYATAKAN 1000 PERSEN SAYA BANDING PAK HAKIM “,KEMUDIAN KELUAR SIDANG DENGAN MEMBUKA ROMPI MENUJU MOBIL TANPA PENGAWALAN PETUGAS .

Sorot Surabaya – Terdakwa Lim Chandra Sugiarto Direktur CV Surya Mandiri Rattanindo diputus bersalah mengunakan Surat Palsu Untuk fasilitas kredit di Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24 milaar dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (17/01/2022).

 

Lim Chandra Keluar Sidang Copot Rompi Tahanan

Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melangar Pasal 264 ayat 2 KUHPidana dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,”kata Hakim Itong Isnaeni di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyatakan sikap,bisa menerima ,banding atau Pikir-pikir.

Sementara terpisah atas Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa Putusan terhadap terdakwa 3 tahun dan 6 bulan .

BACA JUGA :  Eksepsi Direktur Utama PT GMA Ditolak Majelis Hakim

“Kalau dia (terdakwa) banding maka kami juga banding,”kata JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Selepas sidang putusan tersebut dari Pantauan wartawan media ini Lim Chandra Sugiarto saat masuk ke Mobil tahanan tampa di dampingi oleh Petugas tahanan baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan dengan santai berjalan sembari melepaskan rompi tahanan.

Saat disinggung terkait putusan majelis hakim Terdakwa tidak berkomentar hanya memberikan jempol kepada awak media.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubenur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.

Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafond Kredit sebesar Rp. 24 milaar.

Sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit. Dimana jaminan yang di agunkan/jaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.

BACA JUGA :  HIDUP INI PILIHAN

Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Milaar

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana ( red ).

______________________________
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register