Kepemilikan Sabu 10 Kg Diduga Ditembak Oknum Polrestabes Surabaya
Sorot Surabaya – Chintya Rahayu Sari Dewi alias Edoh binti Didin dan Muhammad Abdul Aziz bin Errie Soedewo didudukan dikursi pesakitan di Pengadilan negeri surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi penyidik, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Senin (27/12/2021).
Adanya perdebatan didalam persidangan antara Penasehat hukum terdakwa dan saksi terkait adanya pengakuan terdakwa Muhammad Abdul Aziz diduga adanya yang menembak dirinya.”terkait penembakan itu ,saya tidak tau,”tegas Hari melalui sambungan Vidio call dari PN Surabaya.
Dari pantauan wartawan media ini dipersidangan usai agenda keterangan Heri saksi Penyidik dari Polrestabes, dikarenakan kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Chintya Rahayu Sari Dewi yang mana pada intinya mengakui kesalahannya, untuk terdakwa Muhammad Abdul Aziz mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai keterangan di Persidangan.”Sesuai Keterangan di persidangan,”saut Abdul Aziz.
Mendengar keterangan terdakwa Majelis Hakim Khusaini memberikan peringatan kepada terdakwa terkait pencabutan di BAP apabila tidak dapat membuktikan alasannya justru menjadi bumerang.bagaimana perasaan para terdakwa terkait pekara tersebut.
Chintya menjelaskan,bahwa mengakui kesalahannya ,sangat merasa bersalah dan menyesali yang mulia.Sementara terdakwa Abdul Aziz mengatakan, bahwa saya hanya mengantar yang mulia.
“Saya hanya mengantar Chintya yang Mulia,”kelit Abdul Aziz dihadapan Majelis Hakim.
Terpisah usai sidang Penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto R ,disinggung terkait adanya Pencabutan BAP oleh terdakwa Abdul Aziz mengatakan,bahwa saat itu dilakukan penangkapan oleh anggota Reskoba Polrestabes terhadap terdakwa Abdul Aziz tidak ada perlawanan.
Lanjut kuasa hukum,dari Keterangan terdakwa penembakan itu diduga dilakukan oleh oknum polisi Polrestabes Surabaya.
“Dan tidak tau siapa yang menembak kerena saat itu matanya tertutup dan langsung dibawa ke Rumah Sakit lalu dilakukan pemeriksaan.Dikarenakan merasa tertekan maka BAP dicabut,”kata Dwi Oktorianto R.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan berawal dari Chintya dihubungi oleh Acung (DPO) melalui WhatsApp untuk menerima 10 kg paket Sabu yang terbungkus teh cina warna hijau dari Medan yang dibawa oleh Calvin Aristiawan alias Alvin berkas terpisah untuk dikirim ke Boy (DPO) di Surabaya.
Selanjutnya Chintya mengajak Abdul Aziz sebagai Sopir untuk mengantar paket Narkotika mengunakan mobil Toyota Camry D 1877 KT milik Chintya kepada Calvin Aristiawan dalam perjalanan Acung dan Boy menghubungi Chintya yang kemudian barang haram Narkotika tadi diserahkan di Rest Area 725 A Tol Mojokerto – Surabaya.
Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.45 juta untuk Chintya dan Rp.10 Juta untuk Abdul Aziz.
Senin 26 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa,dan saat dilakukan Pengeledahan ditemukan Barang Bukti sabu seberat 10 kg dibungkus teh hijau Cina didalam tas ransel di jok belakang mobil terdakwa.
Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Chintya sudah 2 kali mengambil sabu Pada bulan Desember 2020 dengan berat 10 kg sabu terbungkus teh hijau Cina atas permintaan Ifan di Bandara Soekarno Hatta untuk di antar di Kranggan Surabaya dengan mendapatkan upah Rp.15 juta melalui transfer Bank BTPN dan Pada 27 Maret 2021 menerima sabu seberat 10 kg terbungkus teh hijau Cina di Bandara Soekarno Hatta atas permintaan Acung (DPO) untuk diantarkan di Hotel Oval Surabaya dengan mengendarai mobil Honda Jazz sewaan dengan terdakwa Abdul Aziz dengan upah masing-masing untuk Chintya Rp.45 juta dan Abdul Aziz Rp.10 juta pembayaran diterima secara tunai.
Atas Perbuatannya JPU Suparlan mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1
. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( red ).
___________________________
CATATAN REDAKSI :
———————————
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.