Ironis Saksi Penangkap Dari BNNP Tidak Mengetahui Terkait Aliran Dana Diduga Jaringan Narkoba ,Kita Tak Diberi Tahu Pimpinan

Sorot surabaya – Sidang pidana dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba senilai Rp. 62 M, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada agenda mendengarkan saksi dari Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP), terdakwa Adi Wijaya Yudi Alias KWANG yang bertempat tinggal (35) Jln. Mulyosari Utara No. 5, Mulyorejo, Surabaya membenarkan keterangan saksi – saksi.
Dua saksi dari BNNP pusat yakni, Rustam dan Rusli, mengatakan jika sebelumnya melakukan pemantauan kepada terdakwa
Adi Wijaya Yudi Alias KWANG yang bertempat tinggal di Jl. Mulyosari Utara, Kalisari, Mulyorejo, Kota Surabaya.
“Pada 8 April 2018, Kami bersama tim melakukan pemantaun hingga sepuluh hari. Terdakwa kita tangkap disebuah rumah Jl. Ploso Timur III B, Ploso, Tambaksari” ujar saksi.
Setelah diadakan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sertifikat rumah, BPKB Mobil Fortuner dan BPKB lima kendaraan bermotor serta perhiasan.
“Setelah kita tangkap, terkait TPPU narkotika kita teruskan melaporkanya ke pimpinan, BNN Pusat” tukasnya.
Terkait aliran dana hasil narkotika, kedua saksi mengaku tak tahu menahu hal tersebut.
“Kami memantau aset-asetnya. Terkait aliran dana saya tidak tahu. Tidak pernah dikasih tahu komandan aliran dana sekian-sekian” ujar saksi.
Menanggapi keterangan saksi dari BNN tersebut, terdakwa Adi Wijaya Yudi Alias KWANG membenarkanya.
Disisi lain, penasehat hukum terdakwa Hatta Tolarus mengatakan, jika terdakwa Adi Wijaya Yudi Alias KWANG terindikasi TPPU dari Narkotika.
“Dia terindikasi TPPU dari narkoba. Kami juga berterimakasih kepada BNN, untuk mengungkap perkara ini” ujar penasehat hukum Hatta Tolarus.
Pada dakwaan milik Jaksa Penuntut Umum, Ali Prakosa disebutkan, bahwa terdakwa Adi Wijaya Yudi Alias KWANG dijerat Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 Ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, saksi bagian audit Bank BNI Rini Purwanti dihadapan majlis hakim yang dipimpin oleh Wijayanto SH MH mengatakan, jika terdakwa memiliki simpanan di Bank BNI Rp. 62 M.
Bahkan, saksi Rini mengaku tak sanggup menghitung berapa banyak aliran dana yang disebarkan melalui nomor rekening terdakwa yang telah mengalir.( red)

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.