Dua Terdakwa Pengguna Sabu Divonis Empat Tahun Penjara
Sorot surabaya -Terdakwa Amin Ariyanto dan Firman Hermawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar subsider dua bulan penjara. Hal itu lantaran keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Putusam terhadap keduanya dibacakan Ketua Mejelis Hakim Moch. Taufik Tatas, Senin (27/12) sore. Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny. Sebelumnya menuntut keduanya dengan lima tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider dua bulan kurungan.
“Menerima Yang Mulia,” ujar kedua terdakwa bergantian saat diminta Hakim menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa budak narkotika tersebut.
Perbuatan itu bermula saat Amin didatangi temannya Ce’es dan seorang anggota kepolisian yang menyamar untuk meminta bantuan Amin untuk dibelikan sabu. Ce’es lalu memberikan uang sebesar Rp 200 ribu.
Sementara itu, anggota kepolisian yang menyamar memberi uang Rp 50 ribu dan terkumpul Rp 250 ribu. Amin kemudian menyanggupinya Rp 50 ribu menjadi Rp 300 ribu. Usai uang terkumpul, Amin lalu mendatangi Firman di Jl. Diponegoro.
Namun saat itu, Firman mengatakan jika sabu masih kosong. Amin lalu kembali ke Jalan Kupang Praupan Gg. II Surabaya untuk bertemu dengan Ce’es dan anggota kepolisian yang menyamar. Amin melapor jika barang haram itu masih kosong.
Malam harianu, sekitar pukul 19.00 Firman didatangi Ce’es dan polisi yang menyamar tersebut dan menunggu di depan gang rumah Jalan Kupang Praupan GG. II Surabaya. Tak lama, Firman datang dan menemui Ce’es dan polisi yang menyamar.
“Dimana kemudian terdakwa Firman disuruh pulang dan terdakwa Firman pergi untuk membeli narkotika sabu tersebut,’ ujar JPU, Sulfikar.
Sekitar pukul 20.45, Amin mendatangi Firman di Jalan Diponegoro. Firman lalu memberi Amin dua poket sabu yang ditaruh dalam plastik kemasan snack kentang. Amin pun langsung kembali ke rumahnya.
Namun saat tiba di teras rumah, Amin langsung diringkus polisi yang menyamar sebelumnya. Saat itu, Amin sempat membuang sabu yang dibawanya di area rumahnya. Namun sabu itu berhasil ditemukan.
Sayangnya, Ce’es berhasil melarikan diri. Sekitar pukul 21.30, Firman akhirnya juga dibekuk polisi di kosnya di Jalan Banyu Urip Surabaya ( red ).
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.