Majelis Hakim Tegur Keras Jaksa Suparlan Di Persidangan

Sorot Surabaya – Terdakwa Mochammad Fadeli Bin Zainal Yaqin diseret ke Pengadilan lantaran kedapatan membawa 10 butir pil happy five (H5) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sidang yang dipimpin oleh I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,dalam fakta persidangan sempat adanya perdebatan antara hakim dan jaksa dimana saat Pemeriksaan identitas terdakwa,Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa maju sendiri atau didampingi oleh Penasehat Hukum ” tanya hakim.

“Ada pengacara yang mulia namanya Pak Kris dan saat itu juga sudah tanda tangan Kuasa,”Katanya melalui sambungan Telecomfrem.Rabu (05/01/2021).

Kiranya JPU Suparlan sempat memberikan penjelasan kepada hakim ,bahwa untuk Kris itu penunjukan saat di Kepolisian saja bukan saat Persidangan ” tegas Suparlan

“Oleh karena itu kami minta kepada Majelis untuk melanjutkan sidang dengan vidio call dikeranakan saksi sudah hadir dan kalau bisa dilakukan penunjukan Penasehat hukum untuk terdakwa,”Kata JPU Suparlan.

Mendengar pernyataan jaksa Suparlan tersebut, Majelis Hakim menyapaikan sedikit mempertegas,bahwa menurut hukum acara persidangan untuk terdakwa yang acaman 5 tahun maka Pengadilan tidak wajib memberikan pendampingan hukum terhadap terdakwa dan kalau acaman hukuman 7 tahun Pengadilan bisa memberikan penunjukan Penasehat hukum untuk terdakwa.

BACA JUGA :  BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA SUAMI MENAFKAHI KELUARGANYA DIDAPAT DARI BARANG HARAM?

“Kami tetap memberikan kesempatan dan terdakwa juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi sehingga dibutuhkan penasehat hukum untuk mendampingi, “tegas Hakim I Ketut Suarta di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Kemudian JPU Suparlan menghubungi Penasehat hukum terdakwa kiranya posisi Kris SH kuasa hukum terdakwa waktu itu sedang di KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak) Surabaya.

Sontak Majelis Hakim menyatakan,Tidak bisa begitu ” tegur keras Suparlan,Kami harus periksa dulu surat kuasanya,Untuk itu bacakan dulu dakwaan saja nanti surat kuasanya bisa menyusul,”Timpal Majelis Hakim.

Kemudian JPU Suparlan membacakan surat dakawaan yang pada intinya terdakwa ditangakap Anggota Polrestabes Surabaya Pada Hari Rabu 6 Oktober 2021 sekitar 2021 di Parkiran Spazio Tower Jalan Mayjen Yono Suwono Surabaya dan saat dilakukan Pengeledahan ditemukan Barang Bukti 1 strip berisi 10 butir pil happy five (H5) yang disimpan di dalam bekas bungkus Tolak Angin di Dashboard Mobil Toyota Calya L 1270 JQ dan 1 (satu) HP Samsung A71 yang ditemukan di dalam saku celananya.

“Pengakuan terdakwa Pil Happy Five tersebut dibeli dari Gatot Subroto dengan harga perbutirnya Rp.150 ribu dan Atas Perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 2009 jo 60 ayat 5,”pungkas Suparlan membacakan surat dakwaan ( red ).

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Terdakwa Notaris Dadang K Dugaan Pemalsuan Surat

______________________________________________________

CATATAN REDAKSI : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password