Palsukan Surat Terdakwa Lim Chandra Sugiarto Eksepsinya Ditolak Majelis hakim
Sorot Surabaya – Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Lim Chandra Sugiarto (LCS) anak dari Wasono Sugiarto Lim yang ditetapkan, sebagai terdakwa kembali disidangkan di ruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/11/2021).
Proses hukum terpaksa harus di jalani LCS meski sebelumnya,melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis.
Jeratan pasal JPU sebagaimana yang diatur dalam pasal 264 ayat (2) KUHP telah dinilai Majelis Hakim, bahwa eksepsi terdakwa ditolak seluruhnya dan memerintahkan JPU guna melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan.
” Mengadili eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya dan
menyatakan agar pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan “, ucapnya.
Untuk diketahui, terdakwa diduga, dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan seolah-olah benar yang mengakibatkan timbulnya, kerugian bagi Bank Danamon atas pengajuan kredit atas nama CV. Surya Mandiri Ratanindo (SMR).
Pengajuan kredit terdakwa atas nama CV.SMR sebagaimana dalam susunan pengurus yakni, Lim Chandra Sugiarto (terdakwa ) sebagai Direktur, Lim Jony Gunawan sebagai Wakil Direktur dan Persero komanditer ada 2 nama yaitu, Wasono Sugiarto Lim juga Lim David Sugiarto ( red ) .
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.