Oknum Guru SD Cabuli Siswi Dibawah Umur
![](https://www.sorottransx.com/wp-content/uploads/2021/08/IMG_20210811_080330_copy_600x400.jpg)
Sorot surabaya – Ada orang yang mengatakan bahwa GURU harus digugu dan ditiru ,dalam arti sikap dan prilaku seorang guru haruslah memberikan tauladan dan contoh contoh yang baik bagi murid muridnya di sekolahan.
Kiranya prilaku tentang citra kebaikan tidak berlaku bagi terdakwa Shalehudin ( 30 ) warga perum graha al- iklas sedati Siidoarjo ini ,bagaimana tidak sehari hari terdakwa sebagai guru pengajar di sekolah dasar ( SD ) dikawasan kemlaten surabaya barat ini malah mencoreng dan mempermalukan ditempat dia mengajar .
Dan perbuatan terdakwa bisa dibilang bejat bobrok dan tidak bermoral sebagai seorang pendidik dengan teganya menggauli siswinya sendiri bunga,degan modus pengancaman tidak akan memberikan nilai bagus jika tidak mau mengikuti permintaanya ,tak ayal terdakwa nekat telah menggauli bunga (13 ) yang masih dibawah umur tersebut layaknya suami istri .
Singkatnya Satryo Dirghantoro ayah kandung korban bunga pada 4 nopwmber 2020 melaporkan terdakwa Shalehudin ke SPKT polda jatim guna prosen hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 e UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 milliar.
Dalam sidang tertutup ( 9/8) yang digelar diruang sidang sari satu ,JPU Sri Rahayu dari kejari surabaya menghadirkan saksi korban bunga yang didampingi oleh keluarga untuk didengar kesaksiannya dalam perkara dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Shalehudin .
Kasus ini terungkap berawal dari Satryo Dighantoro ayah korban bunga karena curiga mencoba membuka HP putrinya bunga dan membuka galeri disitu menemukan screenshoot percakapan antara terdakwa dan korban bunga yang isinya tidak senonoh dan jorok ,mengetahui chattingan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang guru, lalu Satryo meminta agar terdakwa membuat surat pernyataan pada17 januari 2020 yang isinya agar tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak menghubungi lagi anaknya bunga.
Yang kemudian Satryo melaporkan terdakwa kepada LPA dan ditindak lanjuti oleh kepala sekolah SD dan pada ahirnya terdakwa mengundurkan diri sebagai guru pengajar di sekolah dasar tempat dia mengajar,dan sejak itu terdakwa sudah tidak pernah lagi menghubungi korban bunga.
Dasar hidung belang tidak jera dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya yang tidak akan mengganggu bunga,dengan segala tipu daya dan bujuk rayunya terdakwa berhasil membawa kabur bunga dari rumahnya dibawah kepenginapan kawasan home stay perum purimas jln Pecatu gununganyar surabaya.
Ditempat inilah nafsu bejat terdakwa Shalehudin terlampiaskan melakukan hubungan badan dengan korban bunga ,usai menggauli bunga terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan segera menyampaikan kepada keluarganya.
Sebelumnya ayah korban pernah menyampaikan kepada terdakwa ,agar menikahi putrinya bunga namun terdakwa dan keluarganya keberatan untuk menikahi bunga lantaran masih anak dibawah umur.
Tak ayal tahu anaknya dibawa kabur oleh terdakwa maka pada 4 nopember 2020 Satryo melaporkan terdakwa ke SPKT polda jatim guna proses hukum lebih lanjut,kini perkaranya sudah disidangan dipengadilan negeri surabaya .
Ketika dikonfirmasi kepada Lis kepala sekolah SD (13/8) kawasan surabaya barat dimana dahulu tempat terdakwa pernah mengajar mengatakan ” bahwa benar dahulu terdakwa memang sebagai pengajar di SD ini ,tapi januari 2020 terdakwa sudah keluar dari sekolah ini.
Lanjut Lis,dan perbuatan pidana tersebut dilakukan diluar sekolah ini,sehingga tidak ada hubungannya dengan sekolahan ini ,dan sudah ditangani oleh yayasan .
Kiranya Lis sebagai kepala sekolah bersikeras ngotot kepada media ini bahwa kejadian pelecehan itu terjadi tidak di SD ini sudah di SMP ,kiranya yang disampaikan Lis bertolak belakang dengan isi surat dakwaan yang dibuat oleh Sri Rahayu jaksa penuntut umum ( JPU ) reg perkara no PDM-272/euh.2/00/2021 didakwaan disebutkan dengan jelas dan gamblang bahwa terjadinya perbuatan pelecehan yang dilakukan terdakwa sejak dibangku klas 5 dan 6 di SD ini,ketika itu terdakwa Shalehudin sebagai wali kelas 6 .
Lanjut Lis,Ya informasi ini akan saya sampaikan kepada yayasan ,silahkan dikonfirmasikan dengan yayasan karena segala sesuatunya dan surat surat pernyataan dibuat diyayasan ,dan waktu itu intel polda yang datang kesekolah ini ” tegas Lis kepada wartawan ini diruangannya .
Harapan keluarga korban bunga kiranya hakim yang memeriksa perkara ini memberikan hukuman yang seberat berat kepada terdakwa Shalehudin Ramadan ,karena akibat perbuatan terdakwa anaknya menjadi malu dan menjadi minder dan masa depannya secara pesikis terganggu ( red ).
![](https://www.sorottransx.com/wp-content/uploads/2017/10/ico-1.png)
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.