Ahirnya Terdakwa Kunti Divonis Dua Tahun Enam Bulan Oleh Hakim Majelis

 

Sorot surabaya -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memvonis hukuman penjara selama dua setengah tahun penjara bagi Kunti Wiluyangsari Farida Ariani, terdakwa kasus penipuan ekspor Mente yang menyebabkan korban Shiva Kumar Palanisamy asal Negara singapore mengalami kerugian sebesar Rp. 2.2 miliar lebih.

Sidang agenda pembacaan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Pujo Saksono menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dalam tuntutannya 2 tahun 6 bulan.

“Sehinga memvonis terdakwa Kunti Wiluyangsari Farida Ariani oleh karena perbuatan tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tegas hakim Pujo, Senin (17/12/2018).

Hukuman terhadap terdakwa Kunti itu disebut putusan conform atau sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Sebelumnya juga 2 tahun 6 bulan.

Diketahui, terdakwa Kunti Wiluyangsari Farida Ariani, direktur utama PT Sri Jagad Jaya, komplek pergudangan Margomulyo Mutiara Indah Blok DC-1 Surabaya dan direkturnya Titin Suciatin dilaporkan pengusaha asal negara Singapura, Shiva Kumar Palanisamy ke Polda Jatim lantaran penipuan Rp 2,2 miliar lebih.

BACA JUGA :  Kejati jawa Timur Tahun 2018 pecat Empat Jaksanya Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Aktif

Kronologisnya, sekitar bulan Agustus 2016 terdakwa kenal dengan korban Shiva Kumar Palanisamy melalui Email. Saat berkenalan terdakwa mengaku sebagai direktur PT. Sri Jagad Jaya yang bergerak di bidang eksport.

Dari perkenalan tersebut korban menunjuk PT Sri Jagad Jaya sebagai perwakilan jual beli dalam bisnis mentenya di Indonesia. Lalu korban memesan mente kepada terdakwa sebanyak 100 ton.

Karena terdakwa tidak mendapat suplier mente, lalu korban menghubungi supliernya yang ada di Pekalongan dan Makasar untuk mengirim mente sebanyak 100 ton ke pergudangan Mutiara Margomulyo Surabaya miliknya dan mengirim dana ke rekening milik terdakwa kening Bank Mandiri milik terdakwa sebesar 158.500 USD atau Rp. 2.182.171.190.

Setelah mente terkumpul di pergudangan Margomulyo Mutiara Indah, selanjutnya oleh terdakwa dijual ke PT. Indopar Danamaka di Jakarta sebanyak 100 ton dengan pembayaran ke nomer rekening BCA milik terdakwa dengan jumlah Rp. 2.282.343.000.

Ironisnya, setelah uang pembayaran mente diterima terdakwa Kunti, ternyata mente tidak dikirim kepada korbannya Shiva Kumar Palanisamy, dan uang tidak dikembalikan juga. Tetapi uang dihabiskan untuk kebutuhan rumah tangga dan fotya-foya.( red) 

BACA JUGA :  Patut Dipertanyakan S.O.P. Pengadilan Dan Kejaksaan Surabaya Tahanan Narkoba Diduga Tidak Ditahan

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password