Sidang Lanjutan PN Surabaya Salah Sita Aset Oleh Kurator, Korban Ita Yuliana Ajukan Pembuktian

TOKO MITRA TEHNIK TURUT KESITA KURATOR

Sorot surabaya – Sidang lanjutan perkara perlawanan oleh Ita Yuliana terhadap kurator Najib Gysmar, kini berjalan sesuai agenda pemberian Bukti-bukti kepemilikan toko Mitra Teknik, stok barang dan foto copy tiga bidang tanah di Desa Kerato dengan SHM No 929, SHM No 930 dan SHM No 931, yang dihadirkan tim kuasa hukum Ita Yuliana pada sidang perlawanan terhadap putusan palit No 35/PAILIT/2012/PN.NIAGA.SBY, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/6/2018).

Pada penjelasannya didepan majelis hakim, Haffib Ajzid Rhozali, selaku kuasa hukum Ita Yuliana menyebut, bukti-bukti itu diserahkan untuk melengkapi bukti yang pernah dipending pada sidang yang lalu.

“Bukti itu merupakan diluar aset debitur pailit yang disita kurator,” ujar Haffib.

Dimana, justru sebaliknya bagi kurator Najib Gysmar, agenda perlawanan Ita Yuliana hari ini tidak bisa dikomentari, sebab sidang hari ini hanyalah penyerahan bukti tambahan yang sebelumnya tertunda.

“Aduh saya sebenernya males ngasih statemen ke media, kadang beritanya dipelintir, apalagi tadi hanya menyerahkan bukti yang sempat terpending saja,” kata Najib.

Diketahui, pada 23 Nopember 2017 kurator Najib Gysmar bersama sekelompok orang mendatangi toko Mitra Teknik dan melakukan pengrusakan dan penyegelan. Najib Cs mengambil barang-barang dari toko bahan bangunan itu yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya dan tidak ada tanggung jawabnya.

Kurator Najib Gysmar juga diduga melanggar kewenangannya dengan melakukan penyitaan terhadap harta benda yang tidak tercantum dalam surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan dari Pengadilan Niaga Surabaya. Harta benda itu bukan agunan kredit dan merupakan milik pribadi Ita Yuliana yang bukan merupakan debitur pailit.

Harta benda Ita Yuliana yang ikut disita yaitu, barang antik berupa permata, patung, gading, dan lukisan. Stok barang dagangan di toko Mitra Teknik serta tiga bidang tanah di desa Kerato dengan SHM No 929/Kerato,SHM No 930/Kerato dan SHM No 931/Kerato.

Pada 11 Nopember 2017, aksi dugaan perusakan, perampasan dan perbuatan pidana oleh kurator Najib dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pada 12 Nopember 2017, Ita Yuliana bersama-sama Atun Yunnadi dan Lussy mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena ada dugaan pelanggaran HAM dan sedang dalam penyidikan polisi. Pada 20 Desember 2017 kurator Najib Gysmar dilaporkan ke Komnas HAM. Pada 22 Desember 2017 Najib juga dilaporkan ke Ikatan Kurator Indonesia terkait adanya pelanggaran kode Etik, Namun sampai saat ini diduga pihak asosiasi belum juga mengambil sikap ( jh/red)

 

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register