Warkah Tak Dibuka Dipersidangan , Majelis Hakim Akan Melaksanakan Sidang Setempat Di BPN Surabaya I

Sorot surabaya – Sidang lanjutan kasus keluarga petani mencari keadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya hari ini,
13 Oktober 2020 beragendakan mendengar keterangan dua saksi yakni Harun Ismail Camat Lakarsantri dan Suwarsih staf kelurahan babat jerawat .

 

Meski telah dipanggil tiga kali secara patut, mantan lurah Kelurahan Lontar, Harun Ismail dan stafnya ketika menjabat yakni Suwarsih tidak hadir dipersidangan tanpa alasan.

Harun dan Suwarsih dipanggil oleh majelis hakim untuk menjelaskan terkait pencoretan surat Letter C milik Penggugat. Harun tidak hanya sekali ini saja berhadapan dengan hukum di pengadilan, ada banyak kasus lain yang menyeret Namanya di masa lalu.

Sementara itu, perintah pengadilan agar Tergugat, Kantor Pertanahan Surabaya I, untuk menghadirkan
dan membuka warkah tanah yang terkait dengan tanah yang diklaim Tergugat Intevensi, tidak kunjung
juga dihadirkan dan dibuka oleh Tergugat pada sidang hari ini. Nihilnya itikad baik Tergugat untuk menaati perintah pengadilan telah berulang kali terjadi.

Alasan tidak membawa warkah tidak lain adalah lupa atau
karena warkah belum ditemukan.
“Untuk Tergugat, apakah hari ini bawa warkahnya?” tanya Ketua Majelis. Dijawab oleh Tergugat dengan “Warkah belum ditemukan, Yang Mulia.

 

Terhadap persoalan klasik yang berulang-ulang kali terjadi ini, Majelis Hakim memerintahkan pada sidang tanggal 21 Oktober 2020 mendatang agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pertanahan dari Unair surabaya yang dihadirkan oleh penggugat dan tergugat BPN agar membawa warkahnya

Jika tergugat BPN dalam sidang tanggal 21 oktober tidak membawa warkah ,maka pada sidang berikutnya tanggal 27 oktober majelis hakim akan melakukan Sidang Ditempat yang
mana Majelis Hakim akan mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait.

Merespon dua hal di atas, perwakilan Kuasa Hukum Penggugat, Immanuel Sembiring, berpendapat bahwa
hakim seharusnya bisa memanggil paksa saksi yang telah dipanggil secara patut namun tidak kunjung
hadir.

 

Itu sebenarnya hukum acara membolehkan. Pasal 85 ayat 2 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi
ya hakim memutuskan tidak mau mengabulkan penggunaan Pasal tersebut. Sangat kami sayangkan
sebenarnya,” ujar Immanuel Sembiring. Sementara itu, terkait sidang setempat di Kantor Pertanahan

Surabaya I, Immanuel menyampaikan bahwa hal ini memang tepat adanya. Dari sudut pandang hukum acara juga memang dapat dilakukan.

 

Terkait sidang setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I itu, jelas
Majelis Hakim terlihat setengah berang atas kelalaian Tergugat BPN yang selalu lupa menghadirkan warkah ke persidangan. Tergugat ini lembaga negara lho. Lupa dan tidak ketemu warkahnya kok berkali-kali ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register