Oknum Notaris Dan PPAT Jonathan SH Dkk Diduga Gelapkan Rp 18 Milliar Preseden Buruk Organisasi Notaris

JPU :” Maya  Saksi a de charge yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa tadi tidak termasuk kriteria disebut sebagai saksi dalam ketentuan KUHAP bahwa saksi adalah benar benar tahu ,dan melihat dengan mata kepala sendiri pada saat terjadinya peristiwa hukum,dan saksi tadi tidak tahu semuanya hanya katanya ” jelas jaksa Muzaki dan Febri sebagai jaksa pengganti jaksa Pompy yang sudah dipindah tugaskan ketempat yang lain kepasa wartawan media ini usai sidang .

Sorot surabaya – Rabo (25/8) Sidang telekonfrence dibuka dan terbuka untuk umum digelar diruang sidang  cakra pengadilan negeri surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge yang diajukan oleh tim PH terdakwa Yohanes Agus Pramono SE ( 46 ) dan terdakwa Jonathan SH (33).

 

Maya adalah saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa terkesan dipaksakan untuk dihadirkan dipersidangan ,bagaimana tidak dalam fakta persidangan saksi yang seharusnya meringankan terdakwa ternyata tidak tahu sama sekali dan tidak melihat dengan mata dan kepala sendiri terjadinya peristiwa hukum adanya penggelapan yang dilakukan terdakwa Yohanes dan terdakwa Jonathan terhadap korbannya Anna Listyani Tanudirjo SE sebesar Rp 18 milliar.

BACA JUGA :  Pemohon Pra-Peradilan Andrianto Hadirkan Saksi Ahli Pidana Dan Hukum Administrasi

Maya yang mantan pegawainya Praditio ( terpidana ) yang juga pelaku utama penggelapan berkas perkara terpisah ,hanya mengetahui adanya pengurusan sertifikat tanah milik Praditio yang berada di pakisaji malang.

Dan secara detail sertifikat yang mana yang diurus oleh Novi Maya tidak tahu  dia Maya hanya diajak mondar mandir oleh Novi ke Polda jatim untuk menyerahkan sertifikat dan ketempat lain tapi tidak diajak masuk ” jelas Maya

Sehingga keterangan saksi a de charge Maya sama sekali tidak menguntungkan kedua terdakwa ,karena tidak termasuk dalam kritetia yang disebut sebagai saksi.

Lantaran saksi tidak bisa menjelaskan secara detail,maka tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan satu kali lagi saksi a de charge pada tanggal 2 september pekan depan.

Untuk diketahui oleh JPU Pompy kedua terdakwa dengan surat dakwaan nomor perkara : PDM – 353/Euh.2/06/2020 didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 55 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Ada tiga pelaku penggelapan Rp 18 milliar milik korban Anna yakni Praditio Hutama( berkas terpisah ) Yohanes dan Jonathan SH yang tega teganya berkonspirasi untuk sengaja mengembat uang milik korbannya Ana Listyani Tanudirjo SE sebesar Rp 18 milliar.

BACA JUGA :  Tinjau Vaksinasi Massal di Bandung, Panglima TNI dan Kapolri Minta Warga Tetap Disiplin Prokes

Modus operandi yang dilakukan para terdakwa berawal Praditio seakan akan  mencari dana talangan untuk bayar hutang ke Albert kemudian meminta tolong kepada yohanes dan Jonathan untuk mencarikan dananya.

Dengan cepat sekali terdakwa Yohanes dan Jonathan mendapat target sasaran untuk dijadikan tumbalnya yakni Anna Listyani Tanudirjo SE.

Jonathan yang sehari hari sebagai notaris dan PPAT di kawasa Sidoarjo ini menjanjikan keuntungan kepada Anna 7  persen dalam waktu hitungan hari,ditambah dengan jaminan sertifikat tanah SHM nomor 00135 luas 1.030 Ha a/n Praditio yang lokasinya didaerah pakisaji Malang.

Dengan segala tipu daya yang dilakukan kedua terdakwa Yohanes dan Jonathan ,maka terbiuslah Anna dengan bujuk rayu kedua terdakwa,singkatnya Anna telah melepaskan Rp 18 milliar uangnya kepada Praditio,Yohanes,dan Jonathan.

Tak ayal yang dijanjikan para terdakwa hanya bualan dan penipuan saja karena yang dijanjikan tidak terbukti yang mengakibatkan Anna menderita kerugian hingfa Rp 18 milliar yang kemudian melaporkan oknum notaris Jonathan dan Yohanes polrestabes surabaya.

Harapan Anna sebagai korban memohon kepada hakim yang menangani perkara ini memeriksa dengan seksama karena telah merugikan dirinya dan keluarganya agar menghukum para terdakwa dengan hukuman yang setimpai dengan perbuatannya  ( red )

BACA JUGA :  Permohonan PK Narapidana Hairandha Suryadinata SH Tidak Dapat Dikabulkan Hakim konstitusi

 

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password