Simpan Puluhan Gram Ganja, Sopir Taxi Online Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa di ruang sidang garuda

Sorot surabaya – Johanes Kurniawan Hartono tidak menyangka jika dirinya harus jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/1). Atas kepemilikan 27,19 gram narkoba jenis ganja, sopir taxi online ini terancam 12 tahun penjara.

Persidangan di PN Surabaya ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini. Dalam dakwaan, Anggraini menjelaskan, pada 19 Oktober 2017 anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi masyarakat terkait penyalagunaan narkoba di Prum Wiguna Tengah, Gunung Anyar, Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terdakwa Johanes Kurniawan Hartono berada dalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledaan, lanjut Anggraini, petugas mendapati barang bukti empat bungkus plastic berisi narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 27,19 gram. Serta satu unit HP merk Asus dan satu buah tas cangklong.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” kata Jaksa Anggarini dalam dakwaannya, Selasa (30/1).

BACA JUGA :  Sidang Perdana Bupati Nganjuk Di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang dilanjutkan langsung dengan pemeriksaan saksi penyidik dari Polrestabes Surabaya. Saksi Agus Supriyanto mengaku, pada Kamis tanggal 19 Oktober 2017, sekira pukul 10.20 dirinya bersama satu rekan penyidik menangkap terdakwa Johanse di tempat tinggalnya, Perum Wiguna Tengah, Gunung Anyar Tambak, Surabaya.

“Kami lakukan penggeledahan di rumahnya, saat terdakwa sedang tidur. Kami menemukan barang bukti ganja yang disimpan dalam bungkus rokok dan tas yang selalu dibawa saat bekerja,” terang saksi Agus.

Pria yang mengaku mempunyai penyakit diabetes ini, tidak membantah kesaksian Agus. Saat diperiksa, dirinya mengaku membeli ganja tersebut terhadap Taufik (DPO) yang sudah dilakukan lebih dari 10 kali. “Biasanya saya hubungi kalau mau pesan, dan transaksinya di ranjau,” ucapnya.

Disinggung terkait dirinya mengkonsumsi ganja, pria berkepala plontos ini mengaku karena dirinya mudah stres dan sekaligus terapi penyakit diabets yang dideritanya. “Kalau banyak pikiran dan stres, saya pakai. Apalagi saya kena diabet, itu (ganja) buat terapi,” pungkas terdakwa sembari mengakhiri persidangan dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi. (ab/red)

BACA JUGA :  Sinergi Forum Kader Bela Negara (FKBN) Dan BNN Kota Jakarta selatan

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password